Pembangunan demokrasi suatu bangsa sudah pasti akan berbeda antara satu negara dengan negara lainnya, karena pembangunan demokrasi ini ditentukan oleh berbagai faktor yang melingkupi negara tersebut.
Pembangunan demokrasi ini akan disesuaikan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku universal, yaitu mencakup:
1. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan. Keterlibatan warga negara dalam pemerintahan, terutama ditujukan untuk mengendalikan tindakan-tindakan para pemimpin politik. Dalam hal ini pemilu menjadi salah satu bentuk partisipasi politik rakyat di dalam pemerintahan karena ia menentukan siapa-siapa yang akan menjadi wakil rakyat sekaligus menentukan kebijakan apa saja yang akan dibuat oleh pemerintah.
2. Tingkat persamaan/kesetaraan tertentu diantara warga negara. Tingkat persamaan yang dimaksud adalah : persamaan politik, persamaan hukum, persamaan kesempatan, persamaan ekonomi, dan persamaan sosial atau persamaan hak.
3. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
Kebebasan yang dimaksud adalah menyangkut hak-hak yang tercakup dalam hak-hak asasi manusia (seperti hak politik, hak ekonomi, kesetaraan didepan hukum dan pemerintahan, ekspresi kebudayaan dan hak pribadi) dan dalam pemahaman yang mendasar hak-hak tersebut harus diakui dan dilindungi oleh negara.
Baca Juga: Lihat Foto Persiapan Suku Terasing di Gorontalo yang Akan Ikut Pemilu untuk Pertama Kalinya
4. Penghormatan terhadap supremasi hukum.
Hukum adalah yang tertinggi karenanya semua warga negara tanpa kecuali harus patuh dan taat kepada hukum dan bersamaan kedudukannya didepan hukum.
Janganlah politik dijadikan panglima tetapi hukumlah yang harus dijadikan panglima di negara ini agar pemerintahan dapat berjalan sesuai cita rasa keadilan. 5. Pemilu berkala. Untuk menjaga kesinambungan pemerintahan dan membangun demokrasi maka pemilu dapat menjadi suatu alat untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi.
Menurut Melvin I. Urofsky, ada 11 prinsip dasar demokrasi :
- Pemerintahan berdasarkan konstitusi
- Pemilu yang demokratis
- Federalisme pemerintah negara bagian dan lokal
- Pembuatan Undang-undang
- Sistem peradilan yang independen
- Kekuasaan lembaga kepresidenan
- Media massa yang bebas
- Adanya kelompok kepentingan
- Hak masyarakat untuk tahu
- Kontrol sipil atas militer
- Peran kelompok - kelompok kepentingan