a. Konstitusional
Prinsip kekuasaan, kehendak dan kepentingan rakyat di atur dalam konstitusi.
b. Perwakilan
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah rakyat walaupun kedaulatan rakyat itu diwakilkan kepada anggota DPR.
c. Pemilu
Salah satu indikator yang dijadikan parameter terhadap demokratis atau tidak demokratisnya suatu negara adalah adanya penyelenggaran pemilu atau tidaknya disuatu negara. Jika negara menyelenggarakan pemilu maka negara tersebut dikatakan demokratis dan demikian sebaliknya.
d. Partai politik
Partai politik dijadikan penghubung antara rakyat dengan pemerintah dikarenakan partai politik memiliki fungsi-fungsi yang dapat dijadikan kunci bagi perkembangan demokrasi di suatu negara.
2. Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan
Paham pemisahan kekuasaan telah kita pelajari berdasarkan pemikiran John Locke dan Montesquieu dalam Trias Politica.