Follow Us

Gelar Kerajaan Sampai Dilucuti Ratu Elizabeth II, Ini Sosok Pangeran Inggris yang Terjerat Pelecehan Anak, Foto Terkininya Ditelusuri

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 09 September 2022 | 19:23
Ini sosok Pangeran Andrew dari keluarga kerajaan Inggris yang gelarnya dilucuti Ratu Elizabeth II gegara terjerat pelecehan anak.
Twitter

Ini sosok Pangeran Andrew dari keluarga kerajaan Inggris yang gelarnya dilucuti Ratu Elizabeth II gegara terjerat pelecehan anak.

Adik Pangeran Charles itu juga tidak akan lagi menggunakan gelar 'His Royal Highness' dalam kapasitas resmi apapun. Peran Pangeran Andrew akan diserahkan ke anggota kerajaan lain.

"Dengan persetujuan dan persetujuan Ratu, afiliasi militer Duke of York dan perlindungan kerajaan telah dikembalikan ke Ratu," kata Istana Buckingham dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters, Jumat (14/1/2021).

"Duke of York akan terus tidak melakukan tugas publik dan membela kasusnya sebagai warga negara."

Pengumuman ini datang dalam beberapa jam setelah surat 150 lebih veteran Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Angkatan Darat Kerajaan diterima Ratu. Mereka meminta Ratu menanggalkan anak keduanya dari semua gelar dan pangkatnya di angkatan bersenjata.

"Pangeran Andrew telah tidak memenuhi standar tertinggi militer tentang kejujuran, kejujuran, dan perilaku terhormat," bunyi surat itu.

Pangeran Andrew sendiri melalui pengacaranya kerap membantah. Ia mengaku tak pernah bertemu Giuffre meski ada foto kebersamaan keduanya.

Baca Juga: Ingat Reynhard Sinaga Mahasiswa Indonesia yang Bikin Syok Pengadilan Inggris? Begini Kabarnya Sekarang Usai Ajukan Banding Atas Hukuman Seumur Hidup

Ini sosok Pangeran Andrew dari keluarga kerajaan Inggris yang gelarnya dilucuti Ratu Elizabeth II gegara terjerat pelecehan anak.
Twitter

Ini sosok Pangeran Andrew dari keluarga kerajaan Inggris yang gelarnya dilucuti Ratu Elizabeth II gegara terjerat pelecehan anak.

Pengacara Andrew, Andrew Brettler, bahkan mendesak hakim AS membatalkan gugatan itu. Alasannya sudah ada penyelesaian yang ditandatangani Giuffre pada 2009 dengan almarhum Epstein.

Hakim New York, Lewis Kaplan, mengatakan dia menolak segala hal mosi untuk menolak pengaduan perdata dari pelapor. Kaplan mengatakan dalam keputusannya setebal 46 halaman bahwa perjanjian itu "dipenuhi dengan masalah dan ambigu".

"Para pihak telah mengartikulasikan setidaknya dua interpretasi yang masuk akal dari bahasa kritis. Oleh karena itu, kesepakatan itu ambigu," tulis sang hakim dalam keputusannya. "Andrew bukan pihak dalam perjanjian antara Epstein dan Ms. Giuffre."

Sebelumnya kasus ini juga melibatkan sosialita Inggris, Ghislaine Maxwell. Wanita itu sudah divonis bersalah Desember 2021.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest