Penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Usai gelar perkara penetapan tersangka baru akan dilakukan."Sementara kita periksa saksi-saksi setelah saksi-saksi kita periksa, kita adakam gelar perkara untuk penetapan," katanya.
Untuk sementara Khafi dikenai pasal 351 KUHP tentangpenganiayaan. Diketahui Pasal 351 ayat 1 berbunyi ‘penganiyaandihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.000.000
"Usai gelar perkara itulah kita pastikan. Sementara masih 351 tapi ini belum pasti. Makanya nanti proses gelar perkara kita terapkan setelah sore ini kita gelar langsung baru nanti kita simpulkan status yang bersangkutan," jelas Yandri.
Khafi Maheza telah menyerahkan diri dan diamankan Polres Jakarta Selatan. Polisi menyebut motif Khafi Maheza memukul kepala sopir TransJakarta lantaran emosi dan salah paham. "Ya masih kesalahpahaman aja motifnya salah paham dan emosi," ujar Yandri.
Namun Yandri tidak menjelaskan secara rinci kesalahpahaman apa yang terjadi antara pelaku dan sopir TransJakarta.

Aktor Khafi Maheza pemukul kepala sopir bus TransJakata menempelkan stiker polisi di mobilnya. Kapolres Jaksel sampai bilang begini.
Yandri mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa saksi-saksi. Selain itu, ia menyebut kasus ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Masih pemeriksaan tapi prosesnya sudah kita tingkatkan ke penyidikan. Sementara kita periksa saksi-saksi, setelah saksi-saksi kita periksa kita adakan gelar perkara untuk penetapan tersangka," tuturnya.
Khafi Mahezayang memukulsopir bus TransJakarta dipastikan bukan berasal dari keluarga polisi.
Kombes Yandri Irsan mengatakan kepastian tersebut usai polisi memeriksa pria yang diduga menganiaya sopir bus TransJakarta tersebut.
"Enggak ada, sudah kita interview beliau enggak ada keluarga polisi, bukan mobil polisi," katanya kepada wartawan, Sabtu, 27 Agustus 2022.