Follow Us

Derita Warga Korban Corona, Tak Peduli dengan Pergub Anies Baswedan yang Baru, Sopir Bus Nekat Mudik Jalan Kaki 440 Km dari Jakarta ke Solo

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 19 Mei 2020 | 19:31
Pemudik tujuan Sumatera antre memasuki kapal Roro di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (1/6/2019). Peningkataan jumlah penumpang di Pelabuhan Merak terus terjadi dan diperkirakan berlanjut hingga 2 Juni.
ANTARA FOTO

Pemudik tujuan Sumatera antre memasuki kapal Roro di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (1/6/2019). Peningkataan jumlah penumpang di Pelabuhan Merak terus terjadi dan diperkirakan berlanjut hingga 2 Juni.

Fotokita.net - Pada akhir pekan lalu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah membuat pengumuman tentang sebuah peraturan gubernur (pergub) baru.

Aturan ini secara khusus mengatur perizinan bagi warga yang ingin keluar-masuk Ibu Kota atau warga Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19.

Walau diumumkan kemarin, pergub itu sebenarnya telah diberlakukan sehari sebelumnya, saat pergub tersebut diteken.

Pergub itu bernomor 47T Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Tak Terima dengan Tudingan Amerika Soal Pencurian Data Vaksin Corona, China Langsung Gertak Paman Sam dengan Senjata Rahasia di Laut China Selatan: Bikin Rontok Lawan dalam Sekedipan Mata

Berdasarkan pergub baru itu, untuk bisa keluar-masuk Jakarta, warga diharuskan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Pasal 7 Pergub tersebut menyebutkan, untuk mendapatkan SIKM bisa melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni, corona.jakarta.go.id.

Sang Suami Tengah Sibuk Urus PSBB di DKI Jakarta, Fery Farhati Justru Terang-terangan Ungkap Sifat Asli Anies Baswedan Selama 24 Tahun Berumah Tangga: Mas Anies Itu...
dok. Instagram/fery.farhati

Sang Suami Tengah Sibuk Urus PSBB di DKI Jakarta, Fery Farhati Justru Terang-terangan Ungkap Sifat Asli Anies Baswedan Selama 24 Tahun Berumah Tangga: Mas Anies Itu...

Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM tersebut, yaitu.

1. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atau

2. Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest