Fotokita.net - Begini peranAKBP Arif Rachman Arifin mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri saat menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Ternyata dia bukan sebagai anak buah Ferdy Sambo yang diduga merusak CCTV.
Nama AKBP Arif Rachman masuk dalam daftar enam perwira Polri yangterlibat tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atauobstruction of justicekasus pembunuhan berencanaBrigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tentunya, Irjen Ferdy Sambo menjadi otak dari pembunuhan ini.
Peran AKBP Arif Rachman yang mendapatkan perintah dari Irjen Ferdy Sambo diungkap Tim Khusus Polri. Padahal, AKBP Arif Rachman sempat banjir pujian dari warga Jember, Jawa Timur sampai sering diajak foto bareng.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’aruf dan Putri Candrawathi. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) sekaligus Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto memberikan keterangan resmi kepada wartawan mengenai perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri pada Jumat (19/8/2022).
Jenderal bintang 3 itu mengatakan, Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah menempatkan 15 personel Polri di tempat khusus (patsus). Usai menggelar pemeriksaan mendalam, ada enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidanaobstruction of justice, yakni menghalangi penyidikan.
“Nama-namanya, yaitu satu FS, kedua BJP HK, ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, kelima Kompol BW, keenam Kompol CP,” sebut Komjen Agung.
Adapun enam nama perwira polisi itu merujuk pada Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto.

Begini peran AKBP Arif Rachman Arifin di kasus Ferdy Sambo. Dia bukan merusak CCTV. Perwira ini sempat banjir pujian dari warga Jember.
Agung mengatakan, untuk FS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sementara itu, lima perwira lainnya bakal dilimpahkan kepada penyidik untuk segera ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan.
“Nanti akan dilakukan dan ditingkatkan penyidikan lebih lanjut,” sebut Komjen Agung kepada wartawan yang sibuk merekam penjelasan resminya.