"Postingan dari pegawai Alfamart kan berdasarkan UU ITE dengan SKB 3 Menteri bahwa kalau faktanya benar, di-posting di medsos itu bukan pencemaran nama baik," terang Hotman.
Hotman Paris selaku pengacara Alfamart juga mengatakan tindak pidana pencuriannya sudah terjadi meski wanita itu kemudian membayarnya.
"Suatu pencurian sudah selesai pada saat barang itu sudah dibawa. Artinya tindak pidananya sudah selesai," kata Hotman Paris saat dihubungi detikcom, Senin (15/8/2022).
Hotman Paris mengatakan apa yang dilakukan Mariana masuk tindakan pencurian. Terlapor telah mengambil barang orang lain tanpa izin. Hotman memastikan tindakan Mariana yang membayar coklat yang diambilnya itu tidak akan menghentikan proses hukum yang tengah ditempuh pihak Alfamart.
"Soal kemudian dikembalikan itu hal lain. Ingat aja pelaku di mal yang ketangkap satpam, bukan berarti bebas kan. Tindak pidananya sudah terjadi. Tidak dipengaruhi walau sudah dikembalikan karena tindak pidana sudah terjadi, sudah selesai," terang Hotman.

Begini cara Hotman Paris bikin wanita ambil coklat di Alfamart terpojok. Pantas Razman Nasution tekuk lutut. Foto pelaku makin dibully.
(*)