Follow Us

Mohon Maaf Bang Hotman Paris, Holywings Ternyata Sudah Berulang Kali Promo Miras Gratis Buat Nama-nama Ini, Foto Posternya Terlanjur Disebarkan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 29 Juni 2022 | 11:18
Holywings ternyata sudah berkali-kali bikin promo miras gratis buat pemilik nama-nama ini. Hotman Paris sebut kondisinya berbeda.
Instagram

Holywings ternyata sudah berkali-kali bikin promo miras gratis buat pemilik nama-nama ini. Hotman Paris sebut kondisinya berbeda.

Fotokita.net - Pengacara kondang Hotman Paris yang ikut memiliki saham Holywings Indonesia buka suara. Katanya, karyawan marketing mengunggah foto poster promo minuman keras (miras gratis) buat pemilik nama Muhammad dan Maria baru lulus kuliah. Mohon maaf Bang Hotman Paris, apabila ditelusuri lagi, Holywings ternyata sudah berulang kali promo miras gratis buat pemilik nama-nama ini. Foto posternya juga terlanjur disebarkan.

Kasus promo miras gratis buat nama Muhammad sudah ditangani pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi sudah menetapkan enam tersangka, yang tercatat sebagai karyawan Holywings. Adapun keenam karyawan itu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25).

Setiap karyawan yang ditahan polisi memiliki peran masing-masing dalam pembuatan foto poster promo miras gratis yang disebarkan melalui akun media sosial Holywings. Ternyata Holywings sudah berulang kali membuat promo miras gratis yang ditujukan buat pemilik nama-nama ini. Foto posternya juga terlanjur disebarkan.

Dalam keterangan resminya, polisi membeberkan peran dan fungsi keenam tersangka dalam kasus promo miras gratis Holywings.

Pria berinisial EJD adalah direktur kreatif. Ia bertugas mengawasi empat divisi, yakni kampanye, produksi, desain grafis, dan media sosial.

Lantas, selanjutnya, NDP merupakan kepala tim promosi. Berikutnya, DAD sebagai desainer grafis. Sementara itu, EA berperan sebagai admin tim promosi yang mengunggah konten ke media sosial.

Keenam tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal tentang penistaan agama. Para tersangka dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU RI Tahun 1946 dan Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 Ayat (2) UU RI Tahun 2016 atas perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Bukan Cuma Muhammad, Holywings Ternyata Pakai Nama-nama Ini Buat Promosi Miras Gratis, Foto Posternya Sengaja Disebarkan

Holywings ternyata sudah berkali-kali bikin promo miras gratis buat pemilik nama-nama ini. Hotman Paris sebut kondisinya berbeda.
Antara

Holywings ternyata sudah berkali-kali bikin promo miras gratis buat pemilik nama-nama ini. Hotman Paris sebut kondisinya berbeda.

Setelah kasus promo miras gratis dilaporkan ke polisi, Holywings Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kelalaian karyawannya yang membuat keresahan dan kegaduhan. Tentu, Holywings akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Hotman Paris yang sudah tercatat sebagai salah satu pemegang saham Holywings sejak Mei 2021 buka suara. Dia menjelaskan situasi Holywings saat kasus promo miras gartis buat pemilik nama Muhammad dan Maria. Hotman menerangkannya saat tampil di tvOne, Senin (27/6/2022).

Menurut Hotman, oknum karyawan yang memposting promosi minuman alkohol gratis buat pemilik nama Muhammad dan Maria baru saja lulus kuliah.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest