Namun menurut Ade Firmansyah, sesuai Pasal 133 KUHAP, penyidik berwenang mengajukan permintaan autopsi tanpa izin dari keluarga. “Yang memiliki wewenang untuk bedah mayat adalah penyidik, di dalam KUHAP demikian. Keluarga punya hak untuk mengajukan keberatan, namun dikabulkan atau tidak kewenangan penyidik. Karena dalam menangani barang bukti forensik dihadapkan pada waktu, semakin cepat semakin baik,” kata Ade Firmansyah.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, berpendapat autopsi Yosua yang dituding sebagai pelaku pengancaman dan pelecehan juga tak wajar. Dari kebiasaan yang ia amati, pelaku tindak pidana jarang diautopsi. Apalagi sejak awal, sudah muncul narasi Yosua tewas karena tembak menembak.

Dokter Forensik RS Polri menjawab begini soal hasil autopsi korban tembakan Bharada E. Ternyata ada bekas lem di luka kepala Brigadir J.
Pertanyaan mengemuka, jika Yosua tewas murni karena tembak menembak, masihkah perlu autopsi? Apakah autopsi untuk mendeteksi dugaan luka kekerasan lain di tubuh Yosua? Adakah luka penganiayaan saat hasil autopsi?
Tim wartawan Kumparan Plus lantasmendatangi RS Polri pada 21 dan 22 Juli untuk menemui dokter forensik yang mengautopsi jenazah Yosua untuk menjawab sejumlah pertanyaan itu. Polri belum menyebut siapa dokter forensik yang mengautopsi Yosua.
Namun dari sertifikat pengawetan jenazah yang diterima keluarga Yosua, dokter yang menandatangani adalah Kepala Forensik RS Polri, Arif Wahyono. Selama 2 hari di RS Polri, Arif Wahyono tak ada di tempat.
Lewat pesan WhatsApp kepada tim wartawan dari Kumparan, Arif mengakui menandatangani sertifikat pengawetan jenazah atau embalming. Namun ia tidak tahu siapa dokter yang mengautopsi jenazah Yosua. Arif meminta kumparan bertanya ke Kepala RS Polri. “Saya lagi sakit,” ucap Arif.
Belum puas dengan jawaban itu, tim wartawan Kumparan Plus lantasmenemui Kabag Humas RS Polri, AKBP Wulan, untuk meminta penjelasan soal autopsi jenazah Yosua. Namun AKBP Wulan disebut tidak bersedia memberi pernyataan apa pun terkait kasus Yosua. Begitu pula Kepala RS Polri, Brigjen Pol Haryanto, “Langsung ke Mabes Polri saja,” kata AKBP Wulan melalui asistennya.
Tanpa adanya penjelasan dari RS Polri lantaran hasil autopsi Brigadir Yosua akan disampaikan secara utuh. Ketika itu, sumber tim kumparan menyatakan hasil autopsi RS Polri rencananya disampaikan pada Senin, 25 Juli, di Komnas HAM.
Hasil autopsi akan memaparkan penyebab luka-luka di jasad Yosua, termasuk menjawab mengapa jari manis dan jari kelingking Yosua putus. Sebelumnya seorang sumber menyebut menemukan barang bukti di lokasi yang ditengarai sebagai alat untuk memotong jari Yosua, yakni pemotong cerutu atau cigar cutter.