Fotokita.net - Pemilik akun Snack Video @rakyatjelata_98 yang langsung dicokok polisi sengaja bikin konten sensitif soal Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Ferdy Sambo. Foto tampang pelaku sudah dirlis pihak kepolisian.
Penangkapan terhadap pemilik akun@rakyatjelata_98 berinisial AH itu dilakukan padaRabu (27/7/2022) di Bandung, Jawa Barat. AH melakukan aksinya atas dasar motif keuntungan ekonomi.
Pihak kepolisian menyebutkan,pelaku tidak membuat dari awal video berisi konten sensitif soal Irjen Ferdy Sambo. Video itu didapat pelaku dari akun Twitter bernama @opposite6890. Foto tampang pelaku sudah dirilis Polda Metro Jaya.
PadaKamis (28/7/2022),Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menggelar jumpa pers diMapolda Metro Jaya. Dalam acara ini, pemilik akunSnack Video @rakyatjelata_98 dihadirkan. Endra juga menjelaskan motif pelaku dalam membuat konten berita bohong itu.
"Terkait motif tersangka melakukan perbuatannya adalah karena motif ekonomi. Di mana tersangka ini tiap upload video postingan itu akan dapat uang dari Snack Video," terang Endra Zulpan.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pelaku sengaja membuat konten hoax itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Hasil keuntungan itu tergantung jumlah penonton yang melihat video dari pelaku.
"Keuntungannya tergantung beberapa banyak yang menonton. Dari hasil keterangan dia mengaku dapat Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per satu orang (menonton)," ujar Auliansyah.
Auliansyah mengatakan pelaku tidak membuat dari awal video berisi hoax tersebut. Video itu didapat pelaku dari akun Twitter bernama @opposite6890.
"Tersangka dalam pemeriksaan mengatakan video itu bersumber dari Twitter @opposite6890 dan diedit dengan tambahkan audio suara selanjutnya diunggah ke akun Snack Video @rakyatjelata_98," katanya.
Sub Direktorat IV Siber (Subdit IV Siber) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AH yang merupakan pemilik akun media sosial Snack Video dengan nama @RakyatJelata98.
Endra Zulpan mengatakan AH diduga melakukan tindak pidana menyebarkan pemberitahuan atau kabar yang dapat menimbulkan keonaran. "AH ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat pada 26 Juli 2022," papar Endra Zulpan.