Follow Us

Pantas Langsung Dicokok Polisi, Pemilik Akun @rakyatjelata_98 Sengaja Bikin Konten Sensitif Soal Irjen Ferdy Sambo, Foto Tampang Pelaku Dirilis

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 28 Juli 2022 | 19:59
Pemilik akun Snack Video @rakyatjelata_98 sengaja bikin konten sensitif soal Irjen Ferdy Sambo, pantas langsung dicokok polisi.
Facebook

Pemilik akun Snack Video @rakyatjelata_98 sengaja bikin konten sensitif soal Irjen Ferdy Sambo, pantas langsung dicokok polisi.

Baca Juga: Siapa yang Bohong? Bharada E Ternyata Kawal Irjen Ferdy Sambo dari Magelang, Komnas HAM Kantongi Foto Buktinya

Pemilik akun Snack Video @rakyatjelata_98 sengaja bikin konten sensitif soal Irjen Ferdy Sambo, pantas langsung dicokok polisi.
Antara

Pemilik akun Snack Video @rakyatjelata_98 sengaja bikin konten sensitif soal Irjen Ferdy Sambo, pantas langsung dicokok polisi.

Video itu menyebut adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kombes Edwin Harianja. Pelaku lalu menuding Kombes Edwin bisa lolos dari pemeriksaan etik atas perlindungan dari Irjen Ferdy Sambo.

"Keterlibatan mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Harianja pada kasus pelanggaran disiplin yang jelas kejelasan kasusnya masih ditutupi oleh Polda Metro Jaya. Namun karena Kombes Edwin Harianja adalah orang kesayangan Ferdy Sambo maka kasus tersebut disenyapkan," kata akun @rakyatjelata_98 lagi.

Video itu juga menuding Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menerima uang Rp 40 miliar dari Kombes Edwin. Pelaku lalu menuding Fadil Imran sebagai 'beking' kartel narkoba.

"Kombes Edwin Harianja dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bandara Soekarno-Hatta lalu uangnya Rp 40 miliar diberikan untuk Fadil Imran sebagai Kapolda Metro karena merasa dilengkapi dan Rp 10 miliar untuk Kapolres Bandara Soekarno-Hatta," bunyi video tersebut.

"Bagaimana nasib institusi Polri jika perwiranya menjadi bekingan kartel narkoba? Copot Kapolda Fadil Imran sebelum terlambat," tambahnya.

Tersangka diketahui mendapatkan sejumlah keuntungan berupa uang dari hasil unggahan videonya tersebut. Lebih lanjut, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu lebih jauh keterlibatan tersangka lain.

Akibat perbuatannya itu tersangka disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan l/atau Pasal 15 UU no. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Irjen Ferdy Sambo Masuk Rumah Dinas Tanpa Diikuti Istrinya, Foto Bukti Sang Jenderal Tes PCR Dikantongi Komnas HAM

(*)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest