"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata," kata Ramadhan.
Fakta itu terungkap setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yakni istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.
Masih kata Ramadhan, Irjen Ferdy Sambo tak berada di lokasi saat peristiwa ini terjadi. Saat kejadian, Kadiv Propam Polri itu sedang melakukan tes PCR COVID-19. "Pada saat kejadian, Kadiv Propam tidak ada di rumah karena sedang PCR test," sebut Ramadhan.
Ramadhan menambahkan, Irjen Ferdy mengetahui adanya peristiwa itu setelah ditelepon oleh istrinya yang histeris. Irjen Ferdy pun langsung bertolak menuju kediamannya.
"Kadiv Propam pulang ke rumah karena dihubungi istrinya yang histeris. Kadiv Propam sampai di rumah dan mendapati Brigadir J sudah meninggal dunia," tutur Ramadhan.
Irjen Ferdy Sambo juga langsung menghubungi Kapolres Jakarta Selatan. Hingga akhirnya dilakukan oleh TKP oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. "Sehingga Kadiv Propam langsung menghubungi Kapolres dan selanjutnya dilaksanakan olah TKP," kata Ramadhan.
Penembakan bermula saat Yosua masuk ke kamar Putri, melecehkan, lalu menodong istri Kadiv Propam itu dengan pistol. Penembakan tersebut terjadi lantaran Brigadir Yosua masuk ke dalam kamar istri Kadiv Propam dan melakukan tindakan pelecehan. Putri lalu teriak.
Teriakan itu didengar Bharada E yang berada di lantai atas. Mendapati E sudah turun, Yosua menembak E 7 kali. Tembakan itu dibalas 5 kali dan mengenai Yosua hingga tewas.
“Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J [Yosua] memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” jelasnya.
“Pertanyaan Bharada E direspons oleh Brigjen J dengan melepaskan tembakan pertama kali ke arah Bharada E,” ungkap Ramadhan.