Manajemen Holywings sendiri berjanji akan bersikap kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan Holywings telah menyerahkan barang bukti terkait promosi tersebut ke polisi.
"Berdasarkan kejadian ini, team promosi Holywings Indonesia sejumlah 3 orang telah menjalani pemeriksaan 1x24 jam pada tanggal 23 Juni 2022 mulai dari jam 1 siang di kantor Polres Metro Jakarta Selatan dan memberikan barang bukti berupa 1 buah handphone, 1 buah laptop, & 1 buah PC komputer yang digunakan untuk kebutuhan promosi tersebut," tulis manajemen Holywings.
Terkini, polisi menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka. Salah satunya, direktur kreatif yang memberikan arahan konten kreatif. Mereka dijerat pasal penistaan agama dan juga ujaran kebencian bernuansa SARA.
"Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat berjumpa awak media, Jumat (24/6/2022).

Direktur kreatif Holywings diduga bakal kabur dari kasus promo miras gartis pakai nama Muhammad dengan cara begini.
Adapun daftar keenam tersangka karyawan Holywings terkait promosi miras gratis pakai nama Muhammad itu:
1. Pria inisial EJD (27) selaku creative director Holywings
2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual
4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
5. Perempuan inisial AAB (25), selaku socmed officer