Follow Us

NIa Ramadhani Ternyata Sudah di Rumah Sebelum Puasa, Istri Ardi Bakrie Sengaja Belum Unggah Foto Instagram, Netizen: Endingnya Udah Kebaca Kok

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 22 April 2022 | 16:38
Nia Ramadhani sudah bebas sejak sebelum puasa membuat netizen terkejut. Istri Ardi Bakrie ternyata sengaja belum unggah foto di Instagram.
Instagram

Nia Ramadhani sudah bebas sejak sebelum puasa membuat netizen terkejut. Istri Ardi Bakrie ternyata sengaja belum unggah foto di Instagram.

Fotokita.net - Artis Nia Ramadhani ternyata sudah bisa puasa bersama anak-anaknya di rumah sejak awal Ramadan. Istri Ardi Bakrie yang sebelumnya divonis 1 tahun penjara sengaja belum unggah foto di Instagram. Netizen berkomentar, "endingnya udah kebaca kok."

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Juli 2021.

Selain Nia dan Ardi, polisi juga menangkap sopir pribadi keduanya, Zen Vivanto. Polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram beserta bong (alat pengisap sabu).

Penyalahgunaan narkoba Nia dan Ardi terbongkar setelah polisi menggeledah Zen Vivanto. Zen Vivanto kemudian menunjukkan bahwa pemilik sabu adalah atasannya, Nia.

Dalam persidangan, Nia dan Ardi tetap divonis bersalah karena telah menyalahgunakan narkotika.

Namun, mereka terbebas dari hukuman satu tahun penjara sebagaimana yang menjadi vonis majelis hakim di PN Jakarta Pusat. Sebagai gantinya, mereka harus menjalani rehabilitasi selama delapan bulan.

Tanpa pemberitaan heboh ternyata banding Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikabulkan. Mereka bebas dari hukuman penjara. Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, telah dinyatakan bebas setelah menjalani delapan bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Dengan begitu, Nia Ramadhani sudah ada di rumah sejak sebelum puasa.

Baca Juga: Foto Mertua Nia Ramadhani Melayat Putri Nurul Arifin Penuh Haru, Cita-cita Maura Magnalia Bikin Syok Sahabat Ayahnya

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung (MA), putusan tersebut dikeluarkan tanggal 29 Maret 2022 dengan No. 34/PID.SUS/2022/PT DKI. Putusan banding itu menghapus putusan tingkat I di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tanggal 11 Januari 2011 Nomor 770/Pid.Sus/PN Jkt Pst mengenai amar putusan pada angka 2.

"Tanggal 29 Maret itu putusannya (bebas rehabilitasi). Rehabilitasi delapan bulan. Sudah inkracht," ujar kuasa hukum Nia, Wa Ode Nur Zainab, saat dihubungi, Jumat (22/4/2022).

Menurut Wa Ode, apabila berdasarkan penghitungan sejak menjalani rehabilitasi, keputusan ini lebih beberapa minggu dari yang semestinya keluar pada 10 Maret 2022.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest