Follow Us

Foto Sopir Nia Ramadhani Pamer Gepokan Uang Dollar Bikin Heboh, Ternyata Segini Jatah Bulanan Tangan Kanan Istri Ardi Bakrie

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 11 Januari 2022 | 15:53
Sopir Nia Ramadhani itu sempat memajang foto dirinya memegang gepokan uang dollar Amerika. Kini, Zen Vivanto masuk bui selama 1 tahun.
Facebook

Sopir Nia Ramadhani itu sempat memajang foto dirinya memegang gepokan uang dollar Amerika. Kini, Zen Vivanto masuk bui selama 1 tahun.

Fotokita.net - Sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto memamerkan gepokan uang dollar Amerika bikin heboh netizen di media sosial. Ternyata orang yang menjadi tangan kanan istri Ardi Bakrie dapat jatah bulanan segini.

Zen Vivanto saat ini mendapatkan vonis satu tahun penjara. Hukuman ini harus dia jalani bersama kedua majikannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Hakim menyatakan sopir Nia Ramadhani bersama bosnya terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan surat putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (11/1/2022).

Hakim menjatuhkan vonis kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dengan hukuman 1 tahun penjara. Selain mereka berdua, sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto, dijatuhi hukuman yang sama, yakni penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie, pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," terang hakim.

Sebelumnya, sopir Nia Ramadhani dituntut jaksa menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Selain itu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie juga dituntut hukuman yang sama.

Baca Juga: Pajang Foto Bareng Ariel NOAH, Sopir Nia Ramadhani Bongkar Momen Pertama Kali Istri Ardi Bakrie Konsumsi Sabu

Sopir Nia Ramadhani dan bosnya diyakini jaksa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam persidangan, kedua bos sopir Nia Ramadhani dalam nota pembelaan atau pleidoinya meminta majelis hakim meringankan hukumannya. Nia Ramadhani dan Ardi mengaku menyesal memakai narkoba dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Saya bersungguh-sungguh memperbaiki kelemahan yang saya miliki tersebut, dan insyaallah dengan bantuan Yang Mulia saya siap menjadi niat yang lebih baik, dan memerankan peran saya kembali sebagai istri, ibu, dan individu yang dapat memberikan manfaat bagi banyak orang, hanya dengan dukungan Yang Mulia dan kehendak Allah saya bisa mewujudkannya," terang Nia Ramadhani saat itu.

Vonis hukuman penjara satu tahun bagi sopir Nia Ramadhani dan kedua bosnya itu mengejutkan banyak pihak. Majelis hakim menilai ketiganya bukanlah pecandu atau korban dari penyalahgunaan narkotika.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest