Follow Us

Pakai Rompi Tahanan, Dirjen Kemendag Ternyata Rangkap Jabatan di Perusahaan Ini, Foto Tersangka Mafia Minyak Goreng Bikin Geram

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 20 April 2022 | 21:09
Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana jadi tersangka kasus minyak goreng ternyata rangkap jabatan di perusahaan ini. Begini kronologinya.
Facebook

Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana jadi tersangka kasus minyak goreng ternyata rangkap jabatan di perusahaan ini. Begini kronologinya.

Fotokita.net - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana memakai rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) Januari 2021-Maret 2022. Ternyata Dirjen Kemendag rangkap jabatan di perusahaan ini.

Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung mengumumkan penetapan Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan minyak goreng.

"Pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dengan perbuatan tersangka telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022).

Burhanuddin menjelaskan kasus ini berangkat dari masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng pada akhir 2021. Kemudian, Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO), serta harga eceran tertinggi (HET).

Namun, diungkapkan bahwa aturan itu tidak berjalan semestinya. Perusahaan CPO disebut tidak memenuhi ketentuan DMO untuk dalam negeri sebesar 20% dan menjualnya sesuai harga DPO.

Hasil penyidikan Kejaksaan Agung, berdasarkan penyelidikan dari 19 orang saksi, 591 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Berdasarkan semua keterangan dan data surat menyurat, telah dimiliki oleh Kejagung 2 alat bukti.

Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, Burhanuddin merinci apa saja pelanggaran yang dilakukan oleh keempat tersangka. Pertama, adanya permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor.

Baca Juga: Tutupi Wajah dengan Tangan Diborgol, Dirjen Kemendag Ternyata Terima Duit Bulanan dari Perusahaan Ini, Foto Indrasari Wisnu Wardhana Disorot

Kedua, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendistribusikan CPO tidak sesuai harga penjualan berdasarkan DPO.

"Tidak mendistribusikan CPO ke dalam negeri sebagaimana kewajibannya ke dalam negeri yaitu 20% dari total ekspor," jelasnya.

Padahal, jika ditarik ke belakang, Indrasari merupakan sosok yang memberikan data soal mafia minyak goreng. Momen itu terekam saat Kementerian Perdagangan melakukan rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis (17/3/2022).

Awalnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memang dicecar terkait mafia minyak goreng oleh anggota dewan. Hingga, ada momen Indrasari menghampiri Lutfi dan membisikkan informasi terkait tersangka mafia minyak goreng.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest