Follow Us

Pernah Dicopot dari Jabatannya, Kasatpol PP Makassar Malah Terancam Hukuman Mati Gegara Cinta Terlarang, Foto Tampangnya Panen Hujatan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 17 April 2022 | 10:20
Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan terancam hukuman mati gegara menjadi otak pembunuhan pegawai Dishub. Begini motifnya.
Istimewa

Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan terancam hukuman mati gegara menjadi otak pembunuhan pegawai Dishub. Begini motifnya.

Dia lalu ditunjuk Wali Kota Makassar Ramdhan 'Danny' Pomanto untuk mengisi posisi pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Makassar pada Juli 2021.

Baca Juga: Suasana Sidang Sontak Bergemuruh, Begini Respon Anak Hakim PN Medan Saat Ketua Majelis Hakim Ketok Palu Vonis Hukuman Mati Buat Ibu Sambungnya

Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan terancam hukuman mati gegara menjadi otak pembunuhan pegawai Dishub. Begini motifnya.
Istimewa

Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan terancam hukuman mati gegara menjadi otak pembunuhan pegawai Dishub. Begini motifnya.

Iqbal Asnan sebelumnya didemosi atau diturunkan jabatannya di era Pj Wali Kota Iqbal Suhaeb. Saat itu Iqbal Asnan menjabat Kepala Dinas Perhubungan.

Iqbal Asnan terpilih menjadi Kepala Dinas Perhubungan sesuai hasil lelang jabatan pada 23 April 2019 atau di akhir periode pertama Danny Pomanto. Sebelumnya Iqbal Asnan menjabat Sekretaris Dinas Perhubungan dan sempat menjadi Plt Kadis Perhubungan di awal 2019. Dinas tempat korban penembakan mendiang Najamuddin Sewang bertugas.

Terkait penangkapan Kasatpol PP, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto sudah menyampaikan sikapnya. Dia menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak kepolsian. "Ini kan sifatnya diduga persoalan pribadi ini. Hampir tidak ada hubungannya dengan tugas karena ini kasusnya pribadi," ungkap Danny, Sabtu (16/4/2022).

Dia mengaku sama sekali tidak menduga Kasatpol PP bisa terkait dengan penembakan petugas Dishub Makassar. Namun Danny menegaskan sikapnya menyerahkan proses hukum ini kepada aparat penegak hukum meskipun ini menyangkut internal orang dalam.

"Ini kan masalah cinta kadang-kadang tidak rasional. Sifatnya pribadi juga kan. Saya tidak ada ini (perkiraan) sama sekali. Makanya kita cukup kagetlah ada berita seperti ini," beber Danny.

Untuk status Iqbal, Danny mengaku tentu harus menunggu hasil pengungkapan yang dilakukan pihak kepolisian. Dia menunggu ada keputusan hukum terkait kasus yang menyeret salah satu pimpinan OPD di Makassar ini.

"Karena kalau secara administrasi mesti ada penetapan tersangka dulu baru pembebasan tugas sementara. Kalau sudah penetapan pengadilan itu baru pemberhentian tetap," tanyanya.

Danny mengatakan pemberhentian sementara itu telah sesuai aturan. Dia menambahkan, jika Iqbal terbukti bersalah di pengadilan, maka akan diberhentikan secara permanen. "Kalau sudah ada keputusan pengadilan bahwa dia bersalah itu final, itu sudah pemberhentian permanen," ujar Danny.

Baca Juga: Disentil Ketua KPK Soal Hukuman Mati Buat Koruptor Bansos Covid-19, Begini Nasib Menteri Jokowi Ini Usai Ambil Cuan Bantuan Pemerintah Hingga Jadi Tersangka

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest