Fotokita.net - Melalui penyelidikan selama 4 hari, pihak kepolisian berhasil membongkar kejahatan pelaku sate beracun yangmenewaskan seorang anak driver ojek online (ojol) Naba Faiz Prasetya, bocah berusia 10 tahun.
Pelaku sate beracun itu bernamaNani Apriliani Nurjaman (25) alias Tika atau berinisial NA tercatat sebagai wargaDesa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat. Catatan domisilinya sesuai dengan KTP.
Kini Nani Apriliani yang cuma bisa tertunduk di depan kamera terancam hukuman mati.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Pelaku nekat melakukan tindak kejahatan karena sakit hati.
Dir Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, motifnya sakit hati karena ternyata target yakni T menikah dengan orang lain.
Sebelumnya, santer beredar kabar jika taget kiriman, yakni Tomi merupakan polisi, anggota Polresta Yogyakarta.
Namun, Burkan tidak menjawab secara gamblang.
"Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri," kata Burkan di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021)
Untuk melampiaskan sakit hatinya, Nani Apriliani menaburkan racun kalium sianida (KCn) pada sate ayam.