Follow Us

Buta Huruf, Ini Foto dan Profil Amaq Sinta Korban Begal yang Dibebaskan dari Status Tersangka

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 16 April 2022 | 19:52
Amaq Sinta korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka menjadi perhatian Kapolri. Foto dan profilnya viral di media sosial.
Istimewa

Amaq Sinta korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka menjadi perhatian Kapolri. Foto dan profilnya viral di media sosial.

Fotokita.net - Amaq Sinta, korban begal yang dibebaskan dari status tersangka ternyata buta huruf. Dia tak pernah mengecap bangku sekolah. Kasus Amaq Sinta sampai mendapat atensi dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil alih kasus kasus Amaq Sinta alias Murtede (34), korban begal yang ditetapkan jadi tersangka karena melawan dan membunuh pelaku begal. Proses pengambilalihan dilakukan usai kasus tersebut viral dan menuai kritik dari masyarakat.

Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Polres Lombok Tengah. Pengambilalihan perkara kasus Amaq Sinta dilakukan sejak polisi mengabulkan permintaan keluarga untuk penangguhan penahanan terhadap Amaq Sinta. Amaq Sinta sudah tidak ditahan namun tetap menjadi tersangka.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto menyebut kasus Amaq Sinta ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum.

“Sudah ditangani oleh Polda NTB, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, ” kata Djoko dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).

Peristiwa pembegalan ini diketahui terjadi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB, pada Minggu (10/4/2022) dini hari. Ketika itu Amaq Sinta yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dihadang dua pelaku begal Oki Wira Pratama dan Pendi.

Di sisi lain, terdapat dua rekan pelaku lainnya atas nama Holiadi dan Wahid yang bertugas mengawasi situasi di sekitar.

Baca Juga: Pantas Pengeroyok Ade Armando Ngumpet di Ponpes Al Madad, Tersangka Punya Hubungan Begini dengan Habib Luthfi Al Haddad, Foto Sang Ulama Jadi Sorotan

Dalam peristiwa tersebut, Amaq Sinta melakukan upaya bela diri hingga menewaskan dua pelaku begal, Oki dan Pendi. Keduanya tewas bersimbah darah akibat luka tusuk di bagian dada dan punggung. Sedangkan dua pelaku lainnya, Holiadi dan Wahid berhasil melarikan diri.

Buntut dari peristiwa itu, Polres Lombok Tengah menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka kasus pembunuhan. Dia sempat ditahan, namun akhirnya ditangguhkan usai kasusnya viral.

Sedangkan, keempat pelaku begal lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest