Follow Us

Buta Huruf, Ini Foto dan Profil Amaq Sinta Korban Begal yang Dibebaskan dari Status Tersangka

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 16 April 2022 | 19:52
Amaq Sinta korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka menjadi perhatian Kapolri. Foto dan profilnya viral di media sosial.
Istimewa

Amaq Sinta korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka menjadi perhatian Kapolri. Foto dan profilnya viral di media sosial.

Terkini, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Djoko Purwanto menjelaskan, penghentian proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Baca Juga: Jadi Korban Begal Bekasi, Foto Brimob Terluka Parah Bikin Pilu, Peran Pelaku yang Masih ABG Terkuak

Amaq Sinta korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka menjadi perhatian Kapolri. Foto dan profilnya viral di media sosial.
Istimewa

Amaq Sinta korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka menjadi perhatian Kapolri. Foto dan profilnya viral di media sosial.

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.

Awalnya, Djoko menjelaskan gelar perkara khusus dilakukan lantaran desakan publik. Dalam gelar perkara, didapati fakta Amaq Sinta memang membela diri dari ancaman komplotan begal.

"Hari ini gelar perkara khusus, karena kasus ini menjadi perhatian publik. Menyimpulkan bahwa terdapat fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus, yang dilakukan oleh M alias AS adalah perbuatan pembelaan terpaksa," jelas Djoko.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tutup Dedi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menyoroti kasus korban begal jadi tersangka di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sigit berjanji akan memberikan kepastian hukum bagi korban begal tersebut, yakni Amaq Sinta.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest