Follow Us

Ditangkap Usai Pamer Foto Umroh, Bos PS Store Putra Siregar Pernah Lolos dari Bui, Hakim Sampai Minta Namanya Dipulihkan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 12 April 2022 | 20:54
Bos PS Store Putra Siregar lagi-lagi terjerat kasus hukum. Dia ditangkap atas kasus pengeroyokan. Putra pernah lolos dari bui. Begini kronologinya.
Instagram

Bos PS Store Putra Siregar lagi-lagi terjerat kasus hukum. Dia ditangkap atas kasus pengeroyokan. Putra pernah lolos dari bui. Begini kronologinya.

Baca Juga: Kasih Atta Halilintar Kado Uang Sekresek Penuh, Putra Siregar Ternyata Pernah Terjerat Kasus Hukum Serius Hingga Nyaris Masuk Bui

Bos PS Store Putra Siregar lagi-lagi terjerat kasus hukum. Dia ditangkap atas kasus pengeroyokan. Putra pernah lolos dari bui. Begini kronologinya.
Instagram

Bos PS Store Putra Siregar lagi-lagi terjerat kasus hukum. Dia ditangkap atas kasus pengeroyokan. Putra pernah lolos dari bui. Begini kronologinya.

Setelah melalui proses penyidikan, Putra Siregar pun ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan. Sebanyak 190 ponsel yang diduga ilegal pun disita Bea Cukai dari tokonya. "Barang-barang ilegal itu kan dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya," kata Kasie Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Ricky M Hanafie, 28 Juli 2020.

Putra Siregar hanya menyerahkan asetnya sebagai jaminan pemilihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

Setelah Putra ditetapkan sebagai tersangka, Bea Cukai pun menyerahkan berkas tahap pertama pada 2019. "Tahun 2019 proses penyidikan kami dianggap oleh Kejaksaan sudah lengkap. Di situ penyerahan tahap pertama," kata dia. Kemudian, penyerahan tahap kedua dilakukan pada 27 Juli 2020.

Dalam penyerahan tahap kedua, Bea Cukai menyerahkan tersangka dan kelengkapan berkas lain untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jika dihitung, total waktu penanganan kasus ini sampai ke penyerahan tahap II memakan waktu tiga tahun. Putra Siregar kemudian menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 10 Agustus 2020.

Dalam sidang perdana, Putra Siregar didakwa melanggar kepabeanan terkait aktivitasnya menyimpan dan menjual ponsel ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 103 huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana," demikian isi dakwaan JPU Elly Supaini. Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa pada 2017,

Putra Siregar membeli ratusan ponsel di Batam dari seseorang bernama Jimmy. Ponsel itu lalu dikirim ke toko milik Putra Siregar di Condet, Jakarta Timur. Ratusan ponsel itulah yang dinyatakan ilegal oleh pihak Bea dan Cukai.

Baca Juga: Pamer Isi Saldo TimeZone Rp 100 Juta Demi Rekor MURI, Begini Nasib Bisnis Bos PS Store Putra Siregar yang Jadi Tersangka Gegara Tersangkut Kasus Hape Black Market

Pada 24 Agustus 2020, penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Frengki Tokoro dihadirkan jadi saksi dalam persidangan. Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Frengki mengatakan, kasus yang yang menjerat Putra Siregar berawal dari kasus di Bandung.

"Ada pengiriman handphone yang diduga ilegal, dikirim dari Batam ke Bandung lewat Bandara. Waktu itu tahun 2017," kata Frengki di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/8/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest