Follow Us

Ditangkap Usai Pamer Foto Umroh, Bos PS Store Putra Siregar Pernah Lolos dari Bui, Hakim Sampai Minta Namanya Dipulihkan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 12 April 2022 | 20:54
Bos PS Store Putra Siregar lagi-lagi terjerat kasus hukum. Dia ditangkap atas kasus pengeroyokan. Putra pernah lolos dari bui. Begini kronologinya.
Instagram

Bos PS Store Putra Siregar lagi-lagi terjerat kasus hukum. Dia ditangkap atas kasus pengeroyokan. Putra pernah lolos dari bui. Begini kronologinya.

"Berkah, tambah berkah, tambah sukses," kata Hasan bin Ja'far Assegaf, pendakwah yang diajaknya mengawal ibadah.

Sebelum menaiki pesawat, rombongan ini dikumpulkan untuk direkam pernyataan mereka. Mereka berdiri berjajar menghadap kamera. "Assalamualaikum, thank you PS Store," kata Fadil Jaidi cs yang kompak berteriak ke arah kamera.

Putra Siregar tak hanya membiayai rombongan artis yang dikenalnya, tapi juga keluarga mereka. Fadil membawa ayahnya yang terkenal, Pak Muh, ibunya, dan adiknya, beauty vlogger, Dilla Jaidi. Keanu Angelo pun membawa ayah ibunya bertolak ke Tanah Suci.

Baca Juga: Terkuak! Putra Siregar Dipolisikan Istri Juragan 99, Pemilik PS Store Respons Lewat Foto Ini

Bos PS Store Putra Siregar lagi-lagi terjerat kasus hukum. Dia ditangkap atas kasus pengeroyokan. Putra pernah lolos dari bui. Begini kronologinya.
Instagram

Bos PS Store Putra Siregar lagi-lagi terjerat kasus hukum. Dia ditangkap atas kasus pengeroyokan. Putra pernah lolos dari bui. Begini kronologinya.

"Allah berikan kejayaan, kemuliaan, kesuksesan. Mudah-mudahan, saya pribadi kepada orang-orang luar biasa doanya, doa-doa orang yang sedang beribadah ini, agar saya tidak tergelincir atau digelincirkan," kata Putra Siregar sebelum mengajak berdoa rombongan di hotel tempat mereka menginap, sebelum ke Masjidil Haram untuk umroh.

Putra Siregar ditangkap polisi usai pamer foto umroh. Ternyata bos PS Store ini pernah lolos dari bui gegara tersandung kasus hukum. Bahkan, hakim sampai minta namanya dipulihkan.

Putra Siregar, dinyatakan tidak bersalah atas kasus penimbunan dan penjualan ponsel ilegal. Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (30/11/2020).

"Iya, betul divonis tidak bersalah, hari ini di pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata penasihat hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara seperti dikutip dari Kompas.com. "Tuntutan dan dakwaan jaksa dianggap tidak terbukti, sehingga Putra Siregar dibebaskan dari tuntutan," lanjut Rizki.

Putra Siregar, kata Rizki, juga tidak harus membayar denda maksimal Rp 5 miliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Selain itu, majelis hakim memerintahkan pengembalian barang bukti kepada PS Store.

Barang bukti yang dimaksud berupa 191 ponsel yang disita. "Termasuk titipan yang diberikan kepada penyidik, rumah sama uang tunai Rp 500 juta," kata Rizki.

Kasus yang menjerat Putra Siregar itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima Bea Cukai pada 2017. Kala itu, Bea Cukai dapat informasi bahwa barang yang dijual Putra Siregar di toko PS Store, Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, ilegal.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest