Follow Us

Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus HP Ilegal, Begini Sepak Terjang Pemilik PS Store Putra Siregar yang Sukses Bikin Konten YouTube Bareng Raffi Ahmad

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 29 Juli 2020 | 06:59
Putra Siregar berfoto dengan Raffi Ahmad
wartakota

Putra Siregar berfoto dengan Raffi Ahmad

Fotokita.net - Pengusaha HP sukses asal Kota Batam, Putra Siregar (PS) yang merupakan pemilik PS Store ditetapkan menjadi tersangka terkait tindak pidana kepabeanan.

Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan, Kanwil DJBC Jakarta Ricky yang diminta keterangan terkait hal tersebut mengatakan, pada prinsipnya, ada tegahan dari Bea Cukai Kanwil Jakarta, yang patut diduga adanya pelanggaran tindak pidana kepabean berupa ponsel ilegal.

Ricky melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Lalu pada tahun 2019, berkasnya telah dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Nagita Slavina Tak Terima Raffi Ahmad Dikatai Lelaki Buaya, Karyawan Rans Entertainment Malah Bongkar Sifat Asli Sang Bos di Depan Sandiaga Uno: Kurang Ajar!

Pada tanggal 23 Juli 2020, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejari Jakarta Timur.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Baca Juga: Sehabis Merry Tagih Janji Raffi Ahmad, Kini Karyawan Rans Entertainment Bongkar Unek-uneknya Soal Tabiat Asli Sang Majikan ke Sandiaga Uno: Dia Gila Kita Juga Gila

“Total barang bukti sebanyak 190 pcs handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta,” kata Ricky melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/7/2020).

Selain itu, pihaknya juga menyerahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (dhanapala recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

“Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara,” terang Ricky.

Ricky menambahkan, selama proses penyelidikan dan penyidikan hingga tahapan serah terima, tersangka PS senantiasa kooperatif dan menggunakan protokol Covid-19.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest