Fotokita.net - Pengusaha HP sukses asal Kota Batam, Putra Siregar (PS) yang merupakan pemilik PS Store ditetapkan menjadi tersangka terkait tindak pidana kepabeanan.
Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan, Kanwil DJBC Jakarta Ricky yang diminta keterangan terkait hal tersebut mengatakan, pada prinsipnya, ada tegahan dari Bea Cukai Kanwil Jakarta, yang patut diduga adanya pelanggaran tindak pidana kepabean berupa ponsel ilegal.
Ricky melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Lalu pada tahun 2019, berkasnya telah dinyatakan lengkap.
Pada tanggal 23 Juli 2020, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejari Jakarta Timur.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Total barang bukti sebanyak 190 pcs handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta,” kata Ricky melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/7/2020).
Selain itu, pihaknya juga menyerahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (dhanapala recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar dan rekening bank senilai Rp 50 juta.
“Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara,” terang Ricky.
Ricky menambahkan, selama proses penyelidikan dan penyidikan hingga tahapan serah terima, tersangka PS senantiasa kooperatif dan menggunakan protokol Covid-19.