Follow Us

Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara, Tapi Kenapa Pemilik Toko HP PS Store Putra Siregar Tak Ditahan? Begini Penjelasannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 29 Juli 2020 | 07:47
Putra Siregar
dok Instagram

Putra Siregar

Fotokita.net - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal dengan tersangka Putra Siregar (PS).

Sang pengusaha asal Batam itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berserta barang bukti pada Kamis (23/7/2020).

Hal itu postingan akun Instagram @bcakanwiljakarta pada Selasa (28/7/2020).

Dalam postingan itu, disebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 190 handphone bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61.300.000.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus HP Ilegal, Begini Sepak Terjang Pemilik PS Store Putra Siregar yang Sukses Bikin Konten YouTube Bareng Raffi Ahmad

Selain itu beberapa aset lain milik Putra Siregar pun juga disita.

"Akan diperhitungkan sebagai jaminan pidana denda dalam rangka pemulihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," seperti dikutip akun Instagram itu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur, Milono, membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Sukses Kolab Bareng Raffi Ahmad dan Rizky Billar, Inilah Sosok YouTuber Putra Siregar Bikin Geger Gegara Jadi Tersangka Kasus Barang Elektronik Ilegal

Dia menyebutkan berkas diserahkan ke Kejari Jakarta Timur karena tempat usaha PS Store ada di kawasan Jakarta Timur, tepatnya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kini pihaknya tengah mempersiapkan berkas agar bisa dilimpahkan ke Pengandilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest