Saat itu, Frengki menuturkan, kasus penyelundupan ratusan ponsel ilegal tersebut ditangani penyidik Kanwil Bea dan Cukai Bandung.
Namun, dari penyelidikan Kanwil Bea dan Cukai Bandung, ratusan ponsel tanpa Imei terdaftar di Kementerian Perindustrian hendak dikirim ke Jakarta. "Setelahnya penyidik Kanwil Bea dan Cukai Bandung berkoordinasi dengan kami di Jakarta. Karena handphone itu mau dikirim ke PS Store di Condet milk Putra Siregar," ujarnya.
Frengki menuturkan, penyelidik Kanwil Bea dan Cukai Bandung dan DKI lalu berkoordinasi dan mengamankan ratusan ponsel ilegal. Pada tanggal 10 November 2017, ratusan ponsel yang jadi barang bukti penetapan tersangka Putra diamankan dari PS Store cabang Condet.
"Handphone tersebut dikirim menggunakan mobil, kami buntuti dan kami hentikan mobil di PS Store Condet. Saat itu barang sedang diturunkan dari mobil ke toko," tuturnya.
Bos PS Store diputuskan tak bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur meminta pemulihan nama baik Putra Siregar dalam amarnya. Hakim mempertimbangkan segala dakwaan Jaksa dinilai tidak ada bukti yang meyakinkan sehingga membuat tuntutan tak terpenuhi.
(*)