"300 misalnya itu berarti penistaan terhadap Islam. Apalagi mengatakan konon bahwa Nabi Muhammad itu bermimpi bertemu Allah dan sebagainya itu menyimpang dari ajaran pokok," ucapnya.

Foto Saifuddin Ibrahim dihujat di jagat maya. Permintaannya agar menteri agama menghapus 300 ayat Al Quran bisa bikin kembali ke bui.
Terkait hal ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyebut, pelaku harus diperiksa baik oleh dokter dan penegak hukum.
"Perlu diperiksa zahir batinnya, baik oleh dokter jiwa dan aparat penegak hukum agar toleransi terus terjaga di Indonesia," katanya, Senin (14/3/2022).
Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan meminta, agar kepolisian segera mengusut kasus ini. Terutama karena Saifuddin pernah terjerat masalah yang sama.
"Meminta kepada kepolisian agar mengusut pernyataan Saifuddin Ibrahim yang sudah pernah dipenjara sebagai penista agama agar diberikan hukuman lebih berat, agar efek jera,"terangnya.
Menurutnya, pernyataan yang keluar dari pelaku karena kegagalannya memahami ayat Alquran.
"Salah paham terhadap Alquran bahkan gagal paham yang mengatakan ayat Alquran melahirkan paham radikalisme," tuturnya.
Dia juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum. "Meminta semua pihak tetap tenang dan menyerahkan masalah ini kepada aparat penegak hukum," ujarnya.
Saifuddin Ibrahim terlahir dari keluarga muslim taat, lantaran ayahnya adalah seorang guru agama Islam. Pamannya juga disebut sebagai tokoh dan pendiri organisasi masyarakat (Ormas) Muhammadiyah di Bima.