Follow Us

Minta 300 Ayat Al-Qur'an Dihapus, Foto Saifuddin Ibrahim Dibidik Polisi, Belum Kapok Masuk Bui 4 Tahun Lalu

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 16 Maret 2022 | 21:08
Foto Saifuddin Ibrahim dihujat di jagat maya. Permintaannya agar menteri agama menghapus 300 ayat Al Quran bisa bikin kembali ke bui.
YouTube

Foto Saifuddin Ibrahim dihujat di jagat maya. Permintaannya agar menteri agama menghapus 300 ayat Al Quran bisa bikin kembali ke bui.

Dalam tayangan video tersebut, pernyataan Saifuddin Ibrahim, yang mengaku sebagai seorang pendeta, meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia, kata Mahfud dalam keterangannya di kanal Youtube Kemenko Polhukam.

"Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud seperti dikutip di Jakarta, Rabu.

Pernyataan Saifuddin, yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus itu, merupakan perbuatan menistakan agama Islam. Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun, tambahnya.

"Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama). Ajaran pokok di dalam Islam itu, Al-Qur’an ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Misalnya disuruh dicabut 300, itu berarti penistaan terhadap Islam," tegasnya.

Baca Juga: Foto Ade Armando Dihujat Habis-habisan, Sahabat Abu Janda Main Sebut Salat 5 Waktu Bukan Perintah Tertulis di Al Quran, Ahli: Dia Profesor Gagal

Foto Saifuddin Ibrahim dihujat di jagat maya. Permintaannya agar menteri agama menghapus 300 ayat Al Quran bisa bikin kembali ke bui.
YouTube

Foto Saifuddin Ibrahim dihujat di jagat maya. Permintaannya agar menteri agama menghapus 300 ayat Al Quran bisa bikin kembali ke bui.

Dia juga berpesan kepada masyarakat untuk bebas berpendapat dan mengutarakan pendapat di muka umum, namun jangan sampai memicu kegaduhan, tidak provokatif, dan tidak menistakan agama.

Dengan adanya video tersebut, dia meminta masyarakat tidak terpancing dan menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

"Mari kita jaga kerukunan umat beragama. Kami (Pemerintah) tidak melarang orang berbicara, tetapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif," katanya.

Mahfud menuturkan ada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 yang mengatur Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama telah diperbarui menjadi UU no 5 tahun 1969. Dia mengatakan UU tersebut bisa dijadikan sebagai dasar untuk memproses Saifuddin. Dia mengatakan dalam ajaran pokok Islam, ayat Al-Qur'an sebanyak 6.666, tidak boleh ada yang dikurangi.

"Saya ingatkan UU no 5/1969 yang diperbarui dari UU PNPS no 1/1965 yang dibuat Bung Karno tentang penodaan agama itu mengancam hukuman tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya yaitu barang siapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya. Ajaran pokok itu dalam Islam itu Al-Qur'an itu ayatnya 6.666 tidak boleh dikurangi berapa yang disuruh cabut 3.000 atau 300 itu," ujarnya.

Mahfud menyampaikan mengurangi ayat Al-Qur'an sama dengan melakukan penistaan terhadap Islam. Mahfud menyebut berbeda pendapat tak jadi masalah, asalkan pendapat yang dilontarkan tidak menimbulkan kegaduhan.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest