Angelina Sondakh bersama anaknya, Keanu turun dari mobil dan masuk ke minimarket tersebut. Di dalam minimarket, Angelina Sondakh ingin membeli sesuatu, namun ia bingung lantaran tidak punya uang.
"Gue enggak punya duit, mau beli tapi gak ada duit," kata Angelina Sondakh. Bingung lantaran tak punya uang, Angelina Sondakh sampai meminjam uang kepada asistennya. "Ada duit enggak? Pinjem dong," kata Angelina Sondakh.
Sang asisten kemudian memberikan beberapa lembar uang kepada Angelina Sondakh. Lama tinggal di sel, rupanya membuat Angelina Sondakh kebingungan untuk belanja di minimarket. Foto istri Adjie Massaid belanja di minimarket disorot.
Angelina Sondakh mengaku tak tahu cara belanja di minimarket, lantaran selama ia di penjara tak pernah mengunjungi mnimarket. "Aku bingung, soalnya enggak pernah masuk minimarket," kata Angelina Sondakh.

Angelina Sondakh lebih memilih hukuman tambahan ketimbang membayar uang pengganti korupsi. Istri Adjie Massaid mengaku kehabisan uang.
Mengaku tak punya uang, pantas Angelina Sondakh enggan bayar uang pengganti korupsiyang diwajibkan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi. Di tingkat kasasi, MA mewajibkan mantan Puteri Indonesia itu untuk membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta, yang jika dirupiahkan memakai kurs saat ini totalnya Rp 19 miliar.
Dari kewajiban pembayaran itu, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menyebut Angie baru membayar Rp 8.815.972.722. Sedangkan kekurangannya senilai Rp 4.538.027.278. Kekurangan itu diganti Angelina Sondakh dengan pidana 4 bulan 5 hari.
"Sudah dibayar Rp 8.815.972.722, sisa Rp 4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari (belum dibayar, diganti dengan menjalani pidana kurungan 4 bulan 5 hari)," kata Rika kepada wartawan, Jumat (4/3).
Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh, seharusnya bebas pada 27 April 2022 jika membayar uang pengganti tersebut. Meski begitu, Angie saat ini sudah keluar dari lapas. Angie mendapat program cuti menjelang bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan, yang jatuh pada 29 Oktober 2021.
"Karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari penjara, tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022," jelas Rika. Jika melihat vonis Angie sebelumnya, jumlah uang pengganti yang tidak dibayar lunas oleh Angie ini sudah dikorting oleh MA.
Pada tingkat pertama, Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman tersebut diketahui lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK. Saat itu jaksa KPK menuntut agar mantan Puteri Indonesia itu dihukum 12 tahun penjara.