Dia juga menyerahkan sejumlah uang yang dirahasiakan. Ayah Rudy menulis surat, kemudian dibawa ke pengadilan, meminta hakim memberikan hukuman yang ringan kepada Adiguna.
Setelah ditangkap, Adiguna awalnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia kemudian dipindahkan ke penjara Salemba Jakarta, di mana dia tinggal di Blok K, yang disebut sebagai "sayap eksekutif". Narapidana terkenal lainnya di Blok K pada saat itu termasuk Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan taipan Partai Golkar Nurdin Halid.
Pengacara Amir Karyatim mengatakan Adiguna bisa tertawa di dalam penjara Salemba dan bisa memesan kopi dari Starbucks dan nasi padang.
(*)