"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 340 dengan ancaman maksimal pidana mati," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, Minggu (13/2/2022).
Selain LM, dua orang lainnya yang ditangkap lebih dulu yakni MYL selaku eksekutor dan DR selaku perantara juga telah ditetapkan sebagai tersangka. MYL dan DR disewa oleh LM untuk membunuh Vicky.
(*)