Kasus mobil berlogo 'Provost FBI' yang menabrak sejumlah sepeda motor hingga menewaskan satu orang di Medan telah diselidiki. Polisi kini menetapkan sopir mobil berinisial FN menjadi tersangka.
"Sudah (tersangka)," kata Kapolsek Deli Tua Kompol Zulkifli Harahap saat dimintai konfirmasi, Kamis (3/2).
FN dikenai Pasal 310 UU Lalu Lintas tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. FN pun ditahan oleh polisi. "Sudah ditahan," ucap Zulkifli.
(*)