Ali dijerat Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman 6 tahun dan di-juncto-kan dengan Pasal 359 KUHP. "Ancamannya 6 tahun penjara," tutup Yusuf.
Dalam perkembangannya, sopir truk yang menjadi pemicu kecelakaan Balikpapan dinilai memang bandel. Tersangka disebut melanggar dua aturan. Dua aturan dimaksud adalah aturan truk dilarang melintas di jalur tempat kecelakaan terjadi. Namun tersangka tetap bandel melintas di lokasi kejadian.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto menjenguk Aqsa bocah korban kecelakaan Balikpapan yang nyaris kehilangan orangtuanya.
"Ini dasarnya sopirnya saja yang bandel, yang melanggar (aturan)," ujar Kombes Yusuf Sutejo, Jumat (21/1/2022). Lanjut Yusuf, tersangka melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan melarang truk melintas di lokasi kejadian atau di Simpang Rapak pada jam kerja atau jam sibuk.
"Sudah ada peraturan Wali Kota, dasar (aturannya) truk angkutan besar itu hanya hanya diizinkan malam hari. Jadi pukul 06.00 Wita hingga 00.00 Wita itu tidak boleh melintas di situ," tegas Yusuf.
Tersangka M Ali juga disebut tidak mengecek terlebih dahulu kelayakan truk kontainer yang dikendarainya sebelum berjalan. "Yang kedua, teknis layak jalan (truk) dia belum cek betul apakah rem kendaraannya blong apa tidak," kata Yusuf.
Di antara sekian banyak korban kecelakaan maut Balikpapan,bocah bernama Aqsa yang menuai perhatian netizen. Pasalnya bocah yang genap berumur lima tahun di bulan April ini merupakan korban selamat dari kecelakaan maut itu.
Foto Aqsa beredar di media sosial. Dia menumpangi Daihatsu Ayla KT 1887 NT berwarna merah yang diseruduk truk kontainer bermuatan 20 ton kapur pembersih saat kecelakaan.
Informasi yang beredar, ternyata Aqsa lolos dari maut, namun kedua orang tuanya tewas dalam kecelakaan maut tersebut. Kendati kabar itu simpang siur namun viral. Sejumlah awak media mencari kebenaran kabar tersebut.
Orangtua Aqsa tersebut bernama M Yamin dan ibunya bernama Marwiyah. Mereka asal Kelurahan Ntobo, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Kabar terlibatnya Aqsa bersama kedua orang tuanya dalam kecelakaan maut itu dikonfirmasi oleh Lurah Ntobo, Kota Bima, Aswim.
"Nama M Yamin dan Marwiyah, pasangan suami istri asal dari kelurahan Ntobo," kata Aswim setelah dikonfirmasi oleh media. Kata Aswim, orang tua Aqsa, M Yamin itu pernah tinggal di RT 03 RW 01 Kelurahan Ntobo, Kota Bima. Tetapi ia sudah puluhan tahun rantau di Balikpapan.