Follow Us

Foto Sopir Nia Ramadhani Pamer Gepokan Uang Dollar Bikin Heboh, Ternyata Segini Jatah Bulanan Tangan Kanan Istri Ardi Bakrie

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 11 Januari 2022 | 15:53
Sopir Nia Ramadhani itu sempat memajang foto dirinya memegang gepokan uang dollar Amerika. Kini, Zen Vivanto masuk bui selama 1 tahun.
Facebook

Sopir Nia Ramadhani itu sempat memajang foto dirinya memegang gepokan uang dollar Amerika. Kini, Zen Vivanto masuk bui selama 1 tahun.

Majelis hakim menjelaskan kriteria seseorang disebut sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Dimana yang paling sering terjadi mereka akan merasakan candu.

"Yang dimaksud pecandu narkotika adalah orang yang menyalahgunakan narkotika mengalami ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik, atau psikis. Sedangkan yang dimaksud dengan ketergantungan narkotika adalah kondisi yang ditandai dengan dorongan menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat apabila penggunaan dikurangi menimbulkan gejala pada fisik dan psikis," jelas majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan amar putusan Nia Ramadhani cs.

Baca Juga: Disindir Majelis Hakim, Wajah Nia Ramadhani dalam Sidang Tampak Berbeda, Dulu Foto Istri Ardi Bakrie Sebelum Ditangkap Viral

Sopir Nia Ramadhani itu sempat memajang foto dirinya memegang gepokan uang dollar Amerika. Kini, Zen Vivanto masuk bui selama 1 tahun.
Facebook

Sopir Nia Ramadhani itu sempat memajang foto dirinya memegang gepokan uang dollar Amerika. Kini, Zen Vivanto masuk bui selama 1 tahun.

Hal-hal tersebut dinyatakan tak ditemukan dari ketiga terdakwa, yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir pribadi mereka.

"Berdasarkan keterangan terdakwa 2 (Nia Ramadhani) mulai mengenal narkotika dari teman-temannya dan hanya melihat teman-temannya menggunakan narkotika. 2014 ketika ayah terdakwa meninggal dunia, mulai saat itulah sampai dengan bulan April 2021 terakwa merasa sangat kehilangan dan tidak cerita kesedihannya. Sedangkan terdakwa 2 selalu dituntut sempurna di depan publik," ucap majelis hakim.

"Hingga akhirnya sejak April 2021, terdakwa dua mulai menyuruh terdakwa satu (sopir) untuk membeli dan memakai sabu bersama-sama juga bersama terdakwa tiga," sambungnya.

Berdasarkan penjelasan Nia Ramadhani cs, sejak April 2021 hingga ditangkap mereka sudah sekitar 4 kali mengkonsumsi narkoba. Akan tetapi, jika tidak memakai narkoba mereka sama sekali tidak merasakan gejala apa pun.

"Jika para terdakwa tidak menggunakan narkotika tidak merasakan apa-apa," kata majelis hakim.

"Dari fakta tersebut, majelis menilai terdakwa bukanlah masuk kualifikasi sebagai pecandu. Tidak dapat menunjukkan para terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan narkotika baik secara fisik maupun psikis harus dilakukan secara terus menerus," tegasnya.

Mereka juga tidak bisa disebut korban karena dengan sadar dan tanpa paksaan membeli narkoba.

Baca Juga: Disebut Sudah Bercerai, Foto Gestur Ardi Bakrie Saat Jalani Sidang Disorot, Hakim Tegur Nia Ramadhani

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest