Follow Us

Polisikan Ferdinand Hutahaean, Foto Haris Pertama Dicibir Gegara Gagal Penjarakan Buzzer Jokowi

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 07 Januari 2022 | 18:52
Gagal penjarakan buzzer Presiden Jokowi, Haris Pertama Ketua Umum DPP KNPI dicibir netizen. Kini, dia mempolisikan Ferdinand Hutahaean.
Facebook

Gagal penjarakan buzzer Presiden Jokowi, Haris Pertama Ketua Umum DPP KNPI dicibir netizen. Kini, dia mempolisikan Ferdinand Hutahaean.

Fotokita.net - Haris Pertama Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mempolisikan mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Aktivis KNPI ini melaporkan Ferdinand ke polisi atas dugaan cuitan berbau SARA. Sebelumnya, foto Haris Pertama pernah dicibir gegara gagal penjarakan buzzer Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bareskrim Polri membenarkan telah menerima laporan polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran SARA yang diduga dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.

"Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP yang melaporkan adanya tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong pemberitaan hoaks yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Dalam kesempatan itu, Ramadhan menyampaikan pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3.

Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan informasi bermuatan SARA.

"Yang dilaporkan adalah berkaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Foto Tampang Haris Pertama yang Laporkan Ferdinand Hutahean Tersebar, Dituding Kapolresta Malang Jadi Dalang Kerusuhan

Hingga saat ini, kata Ramadhan, laporan ini masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri. Sebaliknya, penyidik juga telah menerima barang bukti dari pihak pelapor.

"Terkait dengan hal tersebut, tentu laporan telah diterima, tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan pelapor telah kita terima berupa postingan dan screenshots dari akun milik yang bersangkutan, dan tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," katanya.

Atas perbuatannya itu, pelapor mensangkakan Ferdinand Hutahaean atas dugaan pelanggaran pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest