Dalam kasus itu, Nagaswara menggugat Halilintar Anofial Asmid sebagai tergugat 1 dan Langgogeni Umar Faruk sebagai tergugat 2.

Sayangnya, selesai unggah foto kumpul keluarga Gen Halilintar di Turki, mertua Aurel Hermansyah mendadak harus menerima kabar buruk.
"Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tanpa hak dan tanpa izin kepada para Penggugat telah mengubah lirik, memproduksi dan menyebarluaskan lagu 'Lagi Syantik' yang telah dimodifikasi tersebut adalah perbuatan pelanggaran hak cipta yang menyebabkan kerugian materiil maupun imateriil bagi Para Penggugat," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Kamis (23/12/2021).
Duduk sebagai ketua majelis I Gusti Agung Sumanatha. Adapun anggota majelisnya adalah Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)," ujar Andi, yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
Asal tahu saja, kasus tuntutan ganti rugi itu bermula saat Gen Halilintar mengubah lagu 'Lagi Syantik' dan merekamnya. Video itu kemudian ditayangkan di akun YouTube. Nagaswara sebagai pemegang label lagu 'Lagi Syantik' tidak terima dan menggugat ke PN Jakpus.
Berikut petitum Nagaswara:
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang dengan tanpa hak dan tanpa izin dari Para Penggugat telah merubah lirik dan mengakibatkan distorsi ciptaan lagu Lagi Syantik milik Para Penggugat adalah Pelanggaran Hak Cipta/Hak Moral.
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar denda karena telah melanggar Hak Cipta/Hak Moral Para Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).