Yusri menambahkan berkas kasus narkoba yang menimpa mantan Kapolsek Kebayoran baru tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan bersiap melakukan persidangan.
Setelah melalui persidangan, Benny Alamsyah dipecat dari institusi Polri karena kasus narkoba. Benny terakhir kali menjabat sebagai Kapolsek Kebayoran Baru dengan pangkat AKBP.

Setelah dapat teguran terkait foto berdua model majalah dewasa Vitalia Sesha, mantan Kapolsek Kebayoran Baru gugat Kapolda Metro hingga Kapolri.
Benny dipecat lewat sidang etik pada 2020. Dia kemudian mengajukan banding. Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihak Provos Polda Metro Jaya sudah melakukan pemberhentian dengan tidak hormat ke Benny karena kasus narkoba. Namun, Benny mengajukan banding atas pemecatannya.
"Jadi Benny Iskandar rekomendasinya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) tapi dia banding, ya banding kan mustinya Mabes," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Benny sendiri diputus bersalah oleh majelis hakim PN Jaksel terkait kasus narkoba. Dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyalahgunakan narkoba dan secara tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika. Putusan itu diketok pada 30 April 2020.
Rupanya Benny Alamsyah tak terima dipecat gara-gara terlibat kasus narkoba. Kini, Benny menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Gugatan Benny itu terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.JKT. Pihak penggugat adalah Benny Alamsyah.
Ada dua tergugat dalam perkara ini. Tergugat 1 adalah Kapolri dan tergugat 2 ialah Kapolda Metro Jaya.

Setelah dapat teguran terkait foto berdua model majalah dewasa Vitalia Sesha, mantan Kapolsek Kebayoran Baru gugat Kapolda Metro hingga Kapolri.
Dalam gugatannya, Benny meminta PTUN menyatakan batal suat keputusan Kapolri soal pemecatan dirinya dari Polri. Dia juga meminta PTUN memerintahkan Kapolri untuk mencabut surat keputusan itu dan mengembalikannya sebagai anggota Polri.