Habib Usman bin Yahya menegaskan haram memindahkan makam dalam ajaran Islam. Berikut penjelasannya:
Hukum memindahkan makam dari satu tempat ke tempat yang lainnya, hukumnya haram. Tidak diperbolehkan tanpa ada alasan yang dapat dibenarkan.
Ulama fiqih tidak membolehkan memindahkan kecuali dengan keadaan darurat. Contoh: Jika terletak di dekat sungai atau pantai dan membuat rembesan terbawa arus atau mayitnya terkena air kotor. Maka itu diperbolehkan untuk dipindahkan.
Sedangkan memindahkan makam untuk dekat dan berdampingan dengan makam keluarga maka itu tidak dibenarkan.
Karena memindahkan mayit bisa melanggar kehormatannya. Bisa jadi kelihatan aibnya dan lain-lain karena juga dalam hadis dijelaskan:
Siapa orang yang mematahkan tulang mayit itu, sama seperti mematahkan tulangnya ketika dia masih hidup. Itu artinya ketika seseorang memindahkan mayit yang bisa menyebabkan patah tulangnya atau retak karena diangkat ataupun dipindahkan, maka kita telah melukai dan mencederai kehormatan mayit tersebut.
Dan kita juga mengetahui bahwasanya Rasulullah dimakamkan di Masjid Nabawi dan Aisyah dimakamkan di pemakaman Baqi. Dan, tidak juga ada upaya ulama untuk memindahkan pemakaman tersebut.