Follow Us

Minta Dikawal Kopassus, Foto Anggota Termuda DPR Bareng Jenderal Andika Perkasa Tuai Komentar, Profesi Ayahnya Jadi Sorotan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 02 Desember 2021 | 16:04
Foto anggota termuda DPR Hillary Brigitta Lasut  bareng Jenderal Andika Perkasa memang beberapa kali diunggah di Instagram.
Instagram

Foto anggota termuda DPR Hillary Brigitta Lasut bareng Jenderal Andika Perkasa memang beberapa kali diunggah di Instagram.

KPU telah menetapkan keduanya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih pada Agustus 2018. Sehingga, sejak ditetapkan hingga saat ini, terhitung sudah satu tahun lebih keduanya belum dilantik.

Baca Juga: Pantas Anggota DPR Nekat Gelar Hajatan Saat PPKM Level 4, Resto Java Terrace Ternyata Punya Cerita Unik, Intip Foto Aestheticnya

Foto anggota termuda DPR Hillary Brigitta Lasut  bareng Jenderal Andika Perkasa memang beberapa kali diunggah di Instagram.
Instagram

Foto anggota termuda DPR Hillary Brigitta Lasut bareng Jenderal Andika Perkasa memang beberapa kali diunggah di Instagram.

Sebetulnya, KPU telah menetapkan keduanya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih pada Agustus 2018. Sedianya, agenda pelantikan digelar pada 21 Juli 2019. Itu jika mengacu pada akhir masa jabatan Bupati Talaud sebelumnya, Sri Wahyumi Manalip. Namun, Gubernur Sulwesi Utara Olly Dondokambey tak kunjung melantik Elly.

Persoalannya saat itu adalah terkait periodisasi Elly menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud yang dianggap sudah tiga periode. Olly enggan melantik karena merujuk kepada Putusan MA No. 584/K/TUN/2019 tanggal 6 Desember 2019.

Berdasarkan putusan MA itu, Elly dianggap menjalani jabatan untuk tiga periode. Sebab sebelumnya, Elly pernah menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2004-2009. Kemudian, Elly kembali menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2009-2014. Tetapi dia lantas diberhentikan karena tersangkut kasus korupsi. Masa jabat Elly di periode kedua inilah yang kemudian dipersoalkan.

Elly dilantik menjabat untuk periode kedua pada 21 Juli 2009. Kemudian pemberhentiannya lewat SK Mendagri RI Nomor 131.71-3200 Tahun 2014 dengan kop surat Menteri Dalam Negeri dan ditetapkan Gamawan Fauzi per tanggal 10 Agustus 2011. Sehingga, untuk periode kedua dia menjabat selama 2 tahun 1 bulan.

Namun pada 2017, putusan Mendagri Gamawan Fauzi dianulir Mendagri Tjahjo Kumolo lewat surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Bernomor 131.71-3241 Tahun 2017. Dalam SK tersebut dikatakan masa jabatan Elly berakhir di akhir periode. Namun SK tersebut kemudian dicabut melalui MA No. 584/K/TUN/2019 tanggal 6 Desember 2019.

Baca Juga: Rela Jadi Kacung Warkop DKI, Foto Jadul Komedian yang Maksa Kasino Ajari Ngelawak Beredar, Kini Makin Tajir Sebagai Anggota DPR

Dalam putusan MA itu, Mendagri diperintahkan untuk mencabut Keputusan tahun 2017 tersebut yang digunakan KPU sebagai dasar Elly baru menjabat Bupati Talaud satu periode, sehingga diloloskan sebagai peserta Pilkada Talaud. "Ada putusan Mahkamah Agung ini makanya tidak dilantik bahwa yang bersangkutan itu kalau dilantik sudah tiga periode," kata Gubernur Olly di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Pada Rabu (24/2/2020), Mendagri Tito Karnavian telah melantik Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga sebagai Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud. Namun, pelantikan itu tidak dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey maupun Wakil Guber Sulawesi Utara Steven Octavianus Estefanus Kandouw.

Meski begitu, Elly menyebut, gubernur tidak mempersoalkan pelantikannya. "Beliau tidak datang ke pelantikan mungkin saja ada halangan," kata Elly. Setelah ini, Elly dan Moktar Arunde akan menghadap Olly Dondokambey. Keduanya akan melaporkan hasil pelantikan yang baru saja dilakukan.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest