"Kemarin sudah diadakan gelar perkara terhadap pengemudi Mercy tersebut. Jadi statusnya sudah jadi tersangka," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Sambodo mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pengemudi Mercy lawan arah ini. "Terus orang tersebut sudah jadi tersangka, tapi memang nggak dilaksanakan penahanan," ujar Sambodo.
Namun Sambodo memastikan mobil Mercy yang dikemudikan tersangka telah ditahan. "Mercy itu masih kami sita dan tahan. Jadi nggak benar 'mentang2-mentang Mercy terus dilepaskan', tidak, masih kami tahan," jelasnya.
Sebelumnya, polisi menyebut MSD mengalami demensia sehingga tidak dilakukan penahanan.

Selain foto sopir Mercy lawan seperti disembunyikan, data pelat nomor mobilnya ternyata juga mengungkap fakta mengejutkan.
Alasan lain pelaku tidak ditahan karena tidak ada korban jiwa dalam insiden kecelakaan tersebut. Keluarga MSD juga sudah menyatakan siap mengganti kerugian materil yang dialami oleh para korban kecelakaan.
Selain foto sopir Mercy lawan arah seperti disembunyikan, data pelat nomor mobilnya mengungkap fakta mengejutkan.
Apabila ditelusuri di laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/, data pajak kendaraan nomor polisi B 1125 KAD tersebut tidak ditemukan. Jika dilihat dari pelat nomor-nya, masa berlaku pajak tahunan mobil tersebut pada bulan Agustus dan pajak lima tahunan berlaku hingga Agustus 2024.
Dilihat dari tiga huruf belakang nomor polisi, mobil Mercy tersebut diduga beralamat di Bekasi, Jawa Barat. Belum diketahui, apakah MSD merupakan pemilik mobil atau bukan.

Selain foto sopir Mercy lawan seperti disembunyikan, data pelat nomor mobilnya ternyata juga mengungkap fakta mengejutkan.