Follow Us

Aniaya Pencuri, Foto Tampang Mbah MInto yang Jadi Terdakwa Bikin Miris, Jaksa Ungkap Fakta Mengejutkan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 29 November 2021 | 21:46
Foto tampang Mbah Minto yang dijerat kasus penganiayaan usai membela diri karena menganiaya pencuri beredar.
YouTube

Foto tampang Mbah Minto yang dijerat kasus penganiayaan usai membela diri karena menganiaya pencuri beredar.

Fotokita.net - Foto tampang Kasmito atau Mbah Mito yang menjadi terdakwa dalam sidang kasus penganiayaan bikin miris netizen di media sosial. Jaksa penuntut umum mengungkap fakta mengejutkan di tengah persidangan.

Kuasa hukum Mbah Minto, Haryanto, menyebut kliennya telah ditahan karena melakukan penganiayaan. Kakek penjaga kolam itu diamankan aparat Polres Demak sejak 7 September 2021, seusai peristiwa pembacokan terhadap pria yang diduka melakukan pencurian itu terjadi.

“Dari 8 September 2021 sampai sekarang ditahan,” ujar Haryanto yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya. Haryanto menjelaskan, Mbah Minto merupakan penjaga kolam ikan dan pekarangan milik warga setempat. Mbah Minto terpaksa melawan dengan membacok pria berinisial M, 38, karena kesal kerap kehilangan peralatan dan ikan.

Sementara itu, polisi mengaku menangkap Mbah Minto setelah menerima laporan temuan warga yang menderita luka bacok pada 7 September 2021. Namun, belakangan diketahui jika Polres Demak juga menerima laporan terkait dugaan pencurian dengan terlapor korban penganiayaan kakek penjaga kolam itu pada 11 Oktober 2021. Pelapor merupakan pemilik kolam ikan yang dijaga Mbah Minto.

Baca Juga: Foto Tampang Pria yang Tempel Kemaluan ke Al Quran Viral, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Foto tampang Mbah Minto yang dijerat kasus penganiayaan usai membela diri karena menganiaya terduga pencuri di kolam ikan sudah membuat miris hati netizen. Mbah Minto awalnya terancam hukuman lima tahun penjara.

Kakek 74 tahun itu dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 terkait penganiayaan. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hukuman untuk pelanggaran pasal ini adalah penjara maksimal 5 tahun.

Kasi Intel Kejari Demak, Yulianto Aribowo, mengatakan berkas kasus dugaan penganiayaan yang menyeret kakek penjaga kolam itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Demak dan sudah dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini Mbah Minto tinggal menunggu jadwal persidangan.

Yulianto menerangkan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), Mbah Minto dijerat dengan pasal penganiayaan berat. Hal itu dikarenakan Mbah Minto melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban hingga mengalami luka-luka di bagian lengan sebelah kanan dan leher sebelah kiri.

Baca Juga: Foto Tampang Pria yang Kejar Polantas Pakai Parang Disebarkan, Netizen Cemas Nasib Pelaku Gegara Tahu Alasan di Baliknya

Foto tampang Mbah Minto yang dijerat kasus penganiayaan usai membela diri karena menganiaya pencuri beredar.
YouTube

Foto tampang Mbah Minto yang dijerat kasus penganiayaan usai membela diri karena menganiaya pencuri beredar.

“Ini kan diancam dengan Pasal 351 Ayat 2 penganiayaan berat, yang mana kronologisnya pada saat itu korban datang mengendarai motor, niat korban ini untuk melakukan pencurian ikan. Terhadap korban pada saat itu sedang menyiapkan alat setrum, kemudian terdakwa sudah melihat, sudah mengetahui bahwa korban datang dengan sepeda motor. Kemudian, secara langsung terdakwa melakukan pembacokan terhadap korban. Yang mana korban pada saat itu belum melakukan pencurian,” ujar Yulianto dilansir dari detik.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest