Dalam BAP itu juga disebutkan jika korban sempat meminta ampun kepada Mbah Minto. Namun, kakek berusia 74 tahun itu terus melancarkan aksinya hingga korban melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Namun di tengah jalan, korban terjatuh. Korban pun ditemukan warga yang langsung membawanya ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Setelah itu, korban pun melaporkan kakek penjaga kolam itu atas tuduhan penganiayaan ke Polres Demak.
“Menurut berita acara pemeriksaan [BAP] yang kami terima kronologisnya seperti itu,” terang Yulianto.
Kini, Mbah Minto dituntut dua tahun bui. Mbah Minto diyakini jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Jaksa mengungkap fakta mengejutkan.
"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Kasmito bin Jasmani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap orang lain menimbulkan luka berat," tutur jaksa penuntut umum Handi Christian saat membacakan tuntutannya, Senin (29/11/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara dikurangkan selama terdakwa ditahan dan memerintahkan terdakwa tetap di tahanan," sambung dia.
Jaksa juga menyatakan barang bukti sebuah celurit bergagang kayu dengan panjang 43 cm dimusnahkan. Tak hanya itu Mbah Minto juga diminta membayar biaya perkara senilai Rp 5 ribu.
Sementara itu, kuasa hukum Mbah Minto, Haryanto, mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Menurut Haryanto, Mbah Minto hanya melakukan bela diri.
"Hemat kami tuntutan jaksa ini terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan asas keadilan, karena kalau ngomong kasus perkara ini adalah sebuah perkara yang dilihat secara utuh, tidak sebelah mata. Perkara ini ada pencurian dan penganiayaan. Hukum sebab akibat ini harus dilihat secara jelas. Jadi tuntutan Mbah Minto ini sangat memberatkan," ujar Haryanto.