
Foto Yana Sumedang yang tampak tersenyum saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi sudah membuat geram netizen.
Polisi menetapkan Yana Supriatna sebagai tersangka. Yana sebelumnya dikabarkan menghilang namun ditemukan di Majalengka. "Sudah (tersangka)," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).
Yana sendiri dikenakan Pasal 12 Ayat (2) UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Ancamannya tiga tahun (penjara)," kata Erdi. Dalam perkara ini, Yana tidak ditahan. Namun, polisi mewajibkan Yana untuk wajib lapor ke Polres Sumedang. "Enggak ditahan karena di bawah lima tahun (hukumannya). Wajib lapor," tutur Erdi.
Erdi mengatakan, Yana dengan sengaja merekayasa cerita dengan cara menyebutkan dirinya menjadi korban kriminal di Cadas Pangeran.
"Dia merasa seolah-olah ada perbuatan pidana yang dialami bersangkutan, dari hasil gelar perkara, Penyidik Polres Sumedang menetapkan Yana sebagai tersangka," kata Erdi dalam konferensi pers hari ini.

Foto Yana Sumedang yang tampak tersenyum saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi sudah membuat geram netizen.
Erdi menjelaskan, dengan adanya penetapan Yana sebagai tersangka, Yana terancam hukuman 3 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam aturan tersebut.
"Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun," bunyi Pasal 14 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946.
Dijelaskan Erdi, Yana merekayasa cerita ini dengan maksud menghindari dua masalah. Menurutnya, Yana memiliki masalah di keluarga dan juga di tempat kerjanya.