Pelaku ditangkap petugas saat hendak kabur ke negara asalnya, Arab Saudi. Pelaku ditangkap di Bandara Soekarno Hatta.
"Pelaku merupakan WNA, kami tangkap di Bandara Soekarno Hatta tujuh jam setelah kejadian. Kalau TKP-nya sendiri di rumah korban, dini hari kemarin," ujar dia.
Pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif. Petugas mengamankan seliter air keras di lokasi kejadian yang diduga dipakai pelaku untuk menyiram tubuh korban.
Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.
(*)