"Ini masih kita dalami. Kalau dari keterangan pelapor sendiri bahwa memang untuk saat ini belum menjelaskan secara rinci apa kira- kira alasannya sehingga mereka bisa bersama- sama di dalam hotel untuk melakukan persetubuhan. Ini masih didalami," jelas Donald.
Selain itu, Donald menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan. Diduga benar si korban dalam kondisi hamil. "Pada saat itu sesuai dengan keterangan yang kita dapatkan memang si korban dalam kondisi hamil," ucap Donald.
Sementara Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mempertegas bahwa jika terbukti, oknum itu akan ditindak tegas oleh Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
"Jika terbukti oknum-oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran ataupun ketidakprofesionalan dalam melakukan tugas dan mencederai institusi Bapak Kapolda secara tegas akan melakukan tindakan-tindakan hukum yang tegas terhadap setiap personel," ucap Hadi.
Hadi mengaku saat ini Kapolsek beserta kanitnya telah ditarik dan dibebastugaskan. Lalu, 6 anggota Polsek Kutalimbaru pun ikut dibebastugaskan untuk menjalani pemeriksaan.
"Saat ini pun Kapolsek, kanit itu sudah ditarik dan dibebastugaskan dari jabatannya karena terkait dengan tanggungjawab serta pengawasan termasuk 6 anggota yang juga dibebastugaskan dan ditarik dalam rangka pendalaman pemeriksaan," tutur Hadi.
(*)