Pelat nomor RFS identik dengan pelat khusus pejabat. Pelat RFS, RFU, RFD, dan RFP diketahui merupakan pelat nomor polisi dari kendaraan pejabat negara eselon II ke atas sampai menteri. Ternyata warga kini bisa memesan pelat nomor RFS, ini daftar harganya.
Penggunaan pelat kendaraan khusus itu pun tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Pelat 'RFS' kini bisa dimiliki oleh masyarakat umum dengan cara dipesan. Hal ini diperbolehkan dan ada ketentuan yang mengaturnya. Khusus pelat 'RF' untuk pejabat memiliki kepala angka 1 pada TNKB, dan terdiri dari 4 digit. Sementara mobil Alphard yang ditumpangi Rachel Vennya kepala angka 1 tetapi hanya 3 digit, dan bukan nopol pejabat.
Untuk biaya pembuatan pelat nomor cantik atau NRKB Pilihan ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, rincian biaya penerbitan NRKB Pilihan adalah sebagai berikut:
1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta
2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 15 juta- Ada huruf di belakang Rp 10 juta