Follow Us

Foto Pelat Mobil Rachel Vennya Jadi Sorotan, Ternyata Warga Bisa Pesan Pelat Nomor RFS, Ini Daftar Harganya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 24 Oktober 2021 | 07:34
Foto pelat nomor mobil milik Rachel Vennya sudah terlanjur menjadi sorotan gegara memakai kode RFS.
TVRI

Foto pelat nomor mobil milik Rachel Vennya sudah terlanjur menjadi sorotan gegara memakai kode RFS.

Foto pelat nomor mobil milik Rachel Vennya sudah terlanjur menjadi sorotan gegara memakai kode RFS.
Facebook

Foto pelat nomor mobil milik Rachel Vennya sudah terlanjur menjadi sorotan gegara memakai kode RFS.

Sejauh ini, belum ada penjelasan dari Rachel Vennya mengapa pelat nomor mobilnya memiliki akhirnya RFS. Diketahui pelat dengan akhiran RF digunakan untuk pejabat.

Polisi pun menduga jika alasan banyaknya warga sipil yang menggunakan pelat nomor dengan kode RFS itu agar bisa mendapatkan keistimewaan di jalanan, seperti bebas melewati ganjil-genap. Padahal menurutnya aturan itu sudah tak berlaku lagi.

"Karena nomor kendaraan ini adalah nomor bantuan. Artinya ini adalah kendaraan dinas, jadi harapannya si pengguna pada saat pemeriksaan di jalan supaya bisa dibantu," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro AKBP Argo Wiyono.

"Itu sudah dipatahkan oleh Pak Direktur (Dirlantas Polda Metro Jaya) kalau status kendaraan pelat hitam itu sama semua, tidak ada pengecualian," tambahnya.

Untuk diketahui, pelat nomor RFS merupakan pelat khusus pejabat. Pelat RFS, RFU, RFD, dan RFP diketahui merupakan pelat nomor polisi dari kendaraan pejabat negara eselon II ke atas sampai menteri. Tetapi, sekarang ini banyak juga warga sipil yang memakai pelat 'RF'.

Baca Juga: Foto Terkini Rachel Vennya Digeruduk Netizen, Ini Identitas Oknum Anggota TNI yang Bantu Kekasih Salim Nauderer Kabur dari Karantina Wisma Atlet

Foto pelat nomor mobil milik Rachel Vennya sudah terlanjur menjadi sorotan gegara memakai kode RFS.
Facebook

Foto pelat nomor mobil milik Rachel Vennya sudah terlanjur menjadi sorotan gegara memakai kode RFS.

Sementara kendaraan dengan pelat RFP untuk kepolisian, RFU dan RFD diperuntukkan untuk TNI Angkatan Udara dan Darat. Penggunaan pelat kendaraan khusus itu pun tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Dalam pasal 3 ayat e disebutkan kalau penerbitan rekomendasi STNK/TNKB khusus dan rahasia hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai dengan kekhususan tugas dan jabatannya. Tertulis pada pasal 6 ayat 1 STNK/TNKB rahasia diberikan bagi kendaraan bermotor dinas dalam melaksanakan tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan pengguna.

Masih dalam aturan yang sama, pada pasal 6 tertulis STNK/TNKB rahasia ini dapat digunakan oleh Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Penyidik/Penyelidik.

Hingga kini belum diketahui apakah kendaraan berpelat 'RFS' itu memang dimiliki oleh Rachel Vennya atau bukan.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest