Follow Us

Foto Yahya Waloni Minta Maaf ke Kaum Nasrani Ramai Dibahas, Pengacaranya Geram Diusir dari Ruang Sidang

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 27 September 2021 | 20:06
Foto Yahya Waloni minta maaf ke kaum Nasrani ramai dibahas.
Antara News

Foto Yahya Waloni minta maaf ke kaum Nasrani ramai dibahas.

Fotokita.net - Foto Yahya Waloni, tersangka kasus penodaan agama, meminta maaf ke kaum Nasrani ramai dibahas netizen di media sosial. Pengacaranya geram diusir dari ruang sidang.

Kepolisian menetapkan Yahya sebagai tersangka setelah ada pihak yang melaporkan video berisi rekaman Yahya Waloni berdakwah. Isi ceramah yang disampaikan oleh Yahya Waloni diduga memuat ujaran kebencian dan SARA, serta penistaan agama.

Yahya Waloni sebelumnya ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri di rumahnya. Yahya Waloni sudah menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Sudah (tersangka). Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (27/8/2021).

Rusdi membeberkan Yahya dijerat dengan UU ITE. Selain itu, Yahya dikenai pasal tentang penodaan agama.

"Antara lain dari Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," tuturnya.

Baca Juga: Masuk Bui Karena Penodaan Agama, Yahya Waloni Buka Suara Usai Foto Dirinya Disumpahi Terpapar Covid-19

Kepolisian menghadirkan Yahya Waloni, tersangka ujaran kebencian dan SARA, di PN Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021), untuk mengikuti sidang praperadilan.

Dalam persidangan, Yahya memastikan dia meminta Ketua PN Jakarta Selatan mencabut permohonan praperadilan. Ia juga mencabut kuasanya untuk tim pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia.

Usai mendengar itu, Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan Anry Widyo Laksono menetapkan pencabutan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Yahya Waloni. Hakim juga memerintahkan panitera PN Jakarta Selatan mencabut berkas perkara nomor 85/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Yahya Waloni sejak bulan lalu ditahan oleh polisi dan ia mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest