Follow Us

Masuk Bui Karena Penodaan Agama, Yahya Waloni Buka Suara Usai Foto Dirinya Disumpahi Terpapar Covid-19

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 27 Agustus 2021 | 11:36
Penceramah Yahya Waloni menjadi penghuni bui usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodanaan agama.
Istimewa

Penceramah Yahya Waloni menjadi penghuni bui usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodanaan agama.

Fotokita.net - Penceramah Yahya Waloni kini menjadi penghuni bui usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodanaan agama. Sementara itu, Yahya Waloni buka suara usai foto dirinya disumpahi terpapar Covid-19 beberapa waktu lalu.

Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut bible tak hanya fiktif namun juga palsu.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa, 27 April 2021.

Yahya Waloni dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang ujaran kebencian melalui media elektronik. Kemudian, Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama.

Yahya Waloni sendiri ditangkap pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Dia diketahui tidak melawan saat dijemput polisi.

Baca Juga: Ditangkap Bareskrim Karena Kasus Penistaan Agama, Foto Yahya Waloni Terbaring Lemah dengan Selang Oksigen di RS Dicibir, Netizen: Alhamdulillah

Penetapan Yahya Waloni sebagai tersangka sudah mendapatkan konfirmasi dari Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono yang menggelar jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (27/8/2021).

"Sudah (tersangka). Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal," kata Rusdi Hartono.

Rusdi menjelaskan Yahya dijerat dengan UU ITE. Selain itu, Yahya dikenai pasal tentang penodaan agama.

"Antara lain dari Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," tuturnya.

Rusdi juga mengungkapkan dasar penangkapan dari Yahya Waloni. Yahya dilaporkan telah melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA hingga penistaan agama.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest