
Sanksi tegas untuk Kafe Holywings Kemang. Luhut Binsar menyinggung warga yang ramai nongkrong di Kafe Holywings Kemang saat PPKM Level 3 di DKI Jakarta.
Pembekuan izin, dia melanjutkan, berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jakarta. Holywings Kemang tak boleh beroperasi meski status PPKM Jakarta turun level.
Menurut dia, sanksi ini diberikan setelah Satpol PP DKI mengevaluasi pelanggaran di Holywings Kemang.
Hasil evaluasinya bahwa restoran itu telah tiga kali melanggar Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
"Kami perlu menyiapkan administrasi semua yang berkaitan dengan pengenaan sanksi itu," jelas dia.

Sanksi tegas untuk Kafe Holywings Kemang. Luhut Binsar menyinggung warga yang ramai nongkrong di Kafe Holywings Kemang saat PPKM Level 3 di DKI Jakarta.
(*)