
Sanksi tegas untuk Kafe Holywings Kemang. Luhut Binsar menyinggung warga yang ramai nongkrong di Kafe Holywings Kemang saat PPKM Level 3 di DKI Jakarta.
"Ini adalah sesuatu yang harus kita hindari. Seperti yang terjadi beberapa hari yang lalu di sebuah restoran/kafe di wilayah Jakarta Selatan yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, hingga pada akhirnya harus dilakukan tindakan penutupan selama tiga hari ke depan," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (6/9/2021).
Luhut juga menyoroti masih banyak restoran dan kafe yang tidak melakukan protokol screening pengunjung menggunakan aplikasi peduli lindungi.
"Masih banyak juga restoran cafe yang belum menggunakan aplikasi pedulilindungi, padahal ini untuk keamanan kita bersama," ucapnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) itu menegaskan pemerintah tidak akan segan-segan memberikan sanksi terhadap orang ataupun tempat usaha yang masih melanggar aturan PPKM.
"Pemerintah akan mengambil Langkah persuasif dalam penegakan aturan-aturan ini sebelum mengambil langkah tegas jika upaya-upaya persuasif diabaikan," tegasnya.
Kini, kafe Holywings Kemang mendapat sanksi tegas dari anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta melalukan pembekuan izin danbakal mendenda restoran Holywings Kemang, Jakarta Selatan senilai Rp 50 juta. Pasalnya, Kepala Satpol PP DKI Arifin menyebut, restoran itu telah tiga kali melanggar ketentuan pembatasan kegiatan.
"Itu yang akan kami kenakan dan kami akan menuju lokasi untuk pengenaan sanksi tersebut," kata dia usai apel di halaman Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, (6/9/2021).
Arifin mengatakan pembekuan izin dimulai hari ini. Dia dan jajarannya akan mendatangi Holywings Kemang untuk menjatuhkan sanksi denda dan pembekuan tersebut malam ini.